Batusangkar, Editor.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menangkap FS (42) warga kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar di Painan Selatan, Kecamatan Ampek Jurai, Pesisir Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre kepada para awak media menyatakan. Penangkapan tersangka FS terduga penganiayaan anak di bawah umur.”Kita behasil menangkap FS di Pesisir Selatan, dibantu tim Opsnal Pesisir Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00,” ujar Kasat Reskrim, Senin (23/10).
Selanjutnya Iptu Ary Andra menyatakan Penganiayaan anak di bawah umur itu dilaporkan Novandri (42), paman dari korban.Laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Dik/59/IX/2023/Reskrim, tanggal 21 September 2023.
Tersangka FS ini diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur di Jorong Data Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun Kronologis kejadian berawal saat korban inisial HBP yang masih berusia 17 tahun, mendatangi kontrakan FS alias N untuk menanyakan keberadaan adik korban. Saat sampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.
Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar.
Korban HBP akhirnya mundur dari pintu, tidak berselang berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, langsung memukul bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka FS juga mengalungkan tangannya di leher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.
Selanjutnya tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali.
Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban, meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka FS alias N itu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya. Penganiayaan itu sendiri disaksikan lansung ibu korban R yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.
Petugas dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis.dan Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 76 huruf c jo pasal 80 ayat (1) UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun penjara, ujar Ary Andra. **Jum
Leave a Reply