Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Desak KPK Mengawal Proyek Mein Stadion Sumbar

Padang, Editor.- Ketua Fraksi Partai Golkar Afrizal, SH, MH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal ketat proses dan pelaksanaan mega proyek strategis mein stadion (stadion utama) Sumbar. Pasalnya, proyek bernilai triliunan rupiah itu berpotensi merugikan keuangan negara puluhan milyaran rupiah.

Pernyataan tersebut itu dilontarkannya saat membacakan pandangan akhir fraksinya pada Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 di gedung DPRD Sumbar, Kamis (30/11) malam. “Kami dari Fraksi Golkar mendesak KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal mega proyek strategis ini,” katanya.

Disebutkannya, selain mega proyek strategis main stadium (stadion utama) di Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten padang Pariaman, juga pembangunan gedung Kebudayaan di pinggiran Pantai Padang. Kedua mega proyek prestisius itu dinaikkan anggarannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melalui proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar.

Dijelaskannya, untuk mega proyek mein stadion Sikabu yang semula dianggarkan tahap pertama Rp.10 milyar dinaikkan menjadi Rp.75 milyar. Sedang untuk gedung Kebudayaan dari semula Rp.5 milyar dinaikkan menjadi Rp.20 milyar. “Hanya dengan sepucuk surat bertulisan tangan, Wagub Nasrul Abit berani pasang badan untuk proyek tersebut,” katanya berkali-kali.

Rapat paripurna tentang pengesahan APBD 2018 ini sempat diskor beberapa kali karena lobi-lobi politik antar pimpinan fraksi dan pemprov yang berjalan cukup alot itu belum membuahkan hasil. Semula rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (29/11) pukul 16.00 Wib itu ditunda hingga pukul 22.00 Wib. Namun, karena belum ada kata sepakat malam itu, rapat paripurna diskor hingga pukul 22.00 Wib, Kamis (30/11).

Karena belum juga ada kesepakatan antara masing-masing fraksi yang menerima dan yang menolak, rapat kembali di skor hingga pukul 01.00 Wib, Jumat (1/12) dinihari. “Karena belum ada kesepakatan, rapat diskor 10 minit untuk mencari kata mufakat antara  ketua-ketua fraksi dengan pemprov (diwakili Nasrul Abit),” kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano.

Selain penolakan oleh fraksi Golkar, juga ada fraksi yang abstain (tidak memberikan suara menolak atau menerima) dari fraksi PDIP, PKB dan PBB. Sisanya fraksi Gerindra, PAN, Hanura, PKS, PPP, Nasdem dan Demokrat dapat menerima. Akan tetapi, sebagian diantaranya juga mengkritik sikap pemprov yang menaikkan anggaran mega proyek tanpa melalui pembahasan bersama Banggar.

Meski sudah dilakukan pertemuan antara ketua-ketua fraksi dan Wagub Nasrul Abit, namun tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan peserta rapat, pimpinan rapat memutuskan untuk dilakukan voting guna pengambilan keputusan.

Dari hasil voting ini, fraksi Golkar yang menyisakan anggotanya 4 orang, tetap pada keputusan awal menolak, begitu juga halnya dengan 6 orang anggota fraksi PDIP, PKB dan PBB. Sedang 24 orang anggota dewan yang tersisa malam itu dari 7 fraksi lainnya menerima pengesahan Ranperda APBD Sumbar 2018 menjadi Perda dengan berbagai catatan.  ** Herman/Martawin

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*