Padang, Editor.- Pelayanan uji kendaraan bermotor (kir) di Jalan Sutan Syahrir Mato Aia, Kecamatan Padang Selatan mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir.
Menurutnya, sebagai salah satu kantor pelayanan masyarakat, seharusnya ada Standard Operating Procedures (SOP) dan alur pelayanan yang dipampangkan dengan jelas di tempat itu.
“Karena dengan tidak adanya SOP, hal tersebut rentan terjadinya pungutan liar. Layanan kir menyangkut retribusi dan pendapatan daerah seharusnya mempunyai standar biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat,” ujarnya Kamis (3/11) di gedung dewan.
Kepada Wartawan, Faisal mengungkapkan, Pemko harus menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap oknum -oknum yang melakukan pungutan liar kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan kir.
Ia juga meminta Walikota Padang, agar lakukan inspeksi mendadak kalau mau melayani masyarakat dengan maksimal dan memberantas pungutan liar pada pelayanan kir tersebut.
“Juga harus dipampangkan dengan jelas biaya pengurusan di papan billboard atau papan pengumuman, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda enam,” ujar Anggota Fraksi PAN itu.
Terpisah, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyatakan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan yang melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Sudah ada beberapa nama yang diberikan sanksi melalui Inspektorat. Jangan coba-coba melakukan pungli,” katanya.
Mahyeldi dengan tegas mengatakan, untuk kantor-kantor dinas sudah diinstruksikan membuat spanduk yang isinya bertuliskan Pemko Padang menyatakan perang terhadap pungli. Langkah tersebut untuk melihat langsung aktivitas pelayanan SKPD terkait serta mengetahui keluhan dan masukan masyarakat sebagai upaya berbenah untuk lebih baik.
Untuk meminimalisir praktik pungli, dilakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRTB) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) lainnya,”kata Walikota ** Arman/b
Leave a Reply