Etika dan Attitude Dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Perkembangan ilmu pengetahuan menghasilkan tekhnologi yang mampu membantu manusia untuk saling terhubungan dengan mudah tanpa perlu memikirkan jarak dan waktu.

Dewasa ini perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi kita  untuk dapat saling bertukar informasi dengan banyak pihak, jika dahulu untuk saling menyapa dilakukan dengan cara langsung bertatap muka atau menggunakan media telephone sebagai sarana penghubungnya. Namun kini buah dari perkembangan tekhnologi yang berwujud dalam berbagai macam jenis aplikasi yang dikembangkan dan ditanamkan di media sosial untuk memudahkan kita saling terhubung antara satu dengan yang lainya.

Pada era digital ini, interaksi masyarakat lebih banyak dilakukan melalui  media sosial. Namun sangat disayangkan ditahun politik ini  media sosial dan media digital seperti terkooptasi pada suatu kepentingan tertentu dengan misi dan tujuan masing-masing, hal ini menimbulkan polarisasi didalam masyarakat karena propaganda dan pemberitaan yang sudah tidak lagi mengutamakan azas berimbang dalam pemberitaan (cover both side).

Layaknya dalam pergaulan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, tentu ada norma dan aturan yang perlu kita terapkan dalam bermedia. Tidak boleh mengumbar hoax, dan berkata kurang pantas adalah perilaku yang diharapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan hal ini juga berlaku pada saat kita berinteraksi di media sosial. Pada akhirnya aturan dan norma yang ada tersebut harusnya bisa diterapkan seiring sejalan baik di dunia nyata dan dunia maya.

Jika diumpamakan halaman atau akun Facebook, IG, Twitter di media sosial adalah individu kita, tentunya kita ingin menampilkan citra yang baik. Layaknya bangunan rumah lengkap dengan pekarangannya. Sedangkan teman-teman yang memfollow adalah tetangga yang akan berinteraksi dengan kita. Jika di halaman media sosial kita banyak memuat tentang status yang ditujukan untuk menyindir seseorang ataupun status yang bersifat provokatif yang menyebar dengan luas dan cepat (viral) sehingga menimbulkan keresahan atau kegaduhan sosial yang menyedot perhatian banyak pihak, tentunya akan memberikan citra buruk terhadap si pemilik akun itu sendiri. Namun jika Postingan tersebut bermakna positif, membangun dan mencerdaskan, maka hal itulah yang seharusnya dikembangkan dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana interaksi sosial yang saat ini digandrungi ole h masayrakat di berbagai kalangan usia.

Kebebasan mengemukakan pendapat dan berinteraksi di dunia maya jika tidak ditata dengan perangkat aturan, maka akan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan, karena tidak semua pengguna sosial dapat menampilkan etika dan atitude yang baik di media sosial khususnya, sehingga dibutuhkan cyber law dengan muatan dan cakupan yang membahas tentang pengaturan di dunia maya. Berikut perbuatan yang dikategorikan sebagai cyber crime yang termaktub pada Bab VII yang dijelaskan dalam tiap pasalnya yaitu:

  1. Perbuatan Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan diatur dalam Pasal 27;
  2. Pembuatan Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan diatur dalam Pasal 28;
  3. Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti diatur dalam Pasal 29;
  4. Menggunakan Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking diatur dalam Pasal 30;
  5. Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi diatur dalam Pasal 3;
  6. Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia diatur dalam Pasal 32;
  7. Penyebaran Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja  diatur dalam Pasal 33.

Berinteraksi di dunia maya adalah adanya Kebebasan, kemudahan untuk mengakses informasi tanpa batas (boerder less) namun kebebasan tanpa batas juga dapat merugikan orang lain, maka diperlukan aturan untuk membatasinya agar tidak tidak disalahgunakan. Lahirnya Undang-undang yang mengatur Interaksi dan Transasksi Elektronik dilandasi akan pentingnya norma, tatanan dan aturan yang relevan dalam berinteraksi di dunia maya, sehingga kita tidak terbiasa dan tidak mudah untuk mengumbar perkataan kasar, tidak senonoh di ruang publik. ** Widya Hasan, S.Sos, M.I.Kom

** Penulis adalah Alumni Magister Ilmu Komunikasi FISIP – Unand

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*