Enam Tersangka Pencurian Ditangkap Reskrim Polres Sijunjung

Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.Ik, M. H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.Ik, M. H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik.

Sijunjung, Editor.- Enam tersangka diamankan jajaran Reserse kriminal (Reskrim) Polres Sijunjung, dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan satu kasus tindak pidana penipuan

Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi, S. H, S. Ik, M. H didampingi Kasat Reskrim, AKP. Abdul Kadir Jailani, S. Ik dan Kasubag Humas, AKP. Nasrul di Mapolres setempat, Rabu (29/09/2021)

Menurut Kapolres, dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, pertama dilakukan 4(empat) anak masing-masing Hr (15), Ap (14) Ai  (15) dan An (15) yang melakukan pencurian selama 4 (empat) hari mulai Rabu sampai dengan hari Sabtu (22 s/d 25September 2021)

Para tersangka anak ini melakukan pencurian di tiga tempat kejadian peristiwa (tkp) masing-masing, PJ Loundry, toko mainan dan toko sepatu dengan barang bukti berupa uang Rp. 5.294.000,- 4(empat) unit handphone dan pakaian yang telah dibeli dari hasil pencurian dan pakaian yang diambil dari PJ Loundry Expres

Terhadap para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) jo ayat (2) jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9(sembilan) tahun penjara dan undang-undang nomor 11tahun 2012 tentang sistem peradilan anak

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kedua dengan tersangka RS (18) yang mencuri 1(satu) unit laptop merk Lenovo yang terjadi di sebuah rumah jorong ilie pasar jumak nagari Muaro pada Rabu (08/09/2021). Barang bukti diantaranya berupa laptop sepeda motor merk Suzuki nomor polisi BA. 3487 KQ

Terhadap tersangka RS ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e jo pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7(tujuh) tahun

Ditambahkan Kapolres,  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas 1 (satu) unit mobil Toyota Cayla dengan nomor polisi BA. 1197 KH dengan tersangka R (37) terjadi pada Jumat (20/08/2021) bertempat di jorong Muaro Gambok

Tersangka R tertangkap setelah korban membuat laporan pada tanggal 25 September 2021.Adanya laporan ini, unit Opsnal Reskrim Polres Sijunjung langsung turun dan pada Selasa (28/09/2021) unit ini mendapat informasi bahwa tersangka berada dirumah istrinya dan langsung melakukan penangkapan

Untuk tersangka R ini dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya ini dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4(empat) tahun penjara. ** AR

 

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*