Empat Orang Saksi a de charge Hadir Dalam Perkara Sidang Korupsi PT. Wahana Wisata Sawahlunto

Saksi-Saksi a de charge hadir dalam Sidang Korupsi PT. Wahana Wisata Sawahlunto.
Saksi-Saksi a de charge hadir dalam Sidang Korupsi PT. Wahana Wisata Sawahlunto.

Sawahlunto, Editor.- Sidang Korupsi Mantan Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) dengan terdakwa Gannoffahlis, SH, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA, Jalan Khatib Sulaiman No. 80 Padang, di Ruang Sidang Cakra, Kamis 25 April 2024 dengan Agenda Sidang Saksi-saksi, dalam Nomor Perkara : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg.

Di sidang dakwaan sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Mantan Direktur PT. Wahana Wisata Sawahlunto, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Akibatnya, keuangan negara atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp. 1.331.904.746,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : R-181/L.3/Hs/08/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Penyertaan Modal sebesar Rp. 3 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Sawahlunto kepada PT. WWS yang dipayungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016, yang semestinya digunakan untuk Penyediaan Sarana dan Prasarana di Objek Wisata, justru untuk operasional dan gaji.

Seharusnya, dipergunakan untuk pengembangan bisnis Waterboom, Cinema 4 Dimensi dan Taman Satwa Kandi serta Sarana Prasarana pendukung lainnya dan tidak dipergunakan untuk belanja Pegawai dan Biaya Operasional.

Tambahan Penyertaan Modal itu digunakan untuk peningkatan jalan lingkung, pekerjaan kandang landak, pembuatan baru kandang rusa, pengecoran jalan simpang flying fox-biang lala 242,50 meter, pengecoran jalan simpang pinball-simpang kupu-kupu 275 meter pengecoran jalan simpang flying fox-simpang pinball 140 meter dan pengecoran jalan simpang kupu-kupu 100 meter, di Taman Satwa Kandi.

Akibatnya, Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dirugikan sebesar Rp. 1.331.904.746,- terdakwa Ganoffahlis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Dakwaan Alternatif, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto juga digunakan terdakwa untuk gaji pegawai di 2017 dan 2018. Ini bertentangan dengan Perda Sawahlunto Nomor 5 tahun 2016 atas Perubahan Kedua Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam saham PT. WWS sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (4).

Adapun empat orang Saksi-Saksi a de charge Buyung Lapau, S.Sos, M.Si, Efriyanto, S.Sos, MM, Dwi Darmawati, SH dan Epi Kusnadi, SH, M.Kn menyampaikan Penyertaan Modal untuk Pengembangan Usaha tidak untuk operasional termasuk biaya gaji.

“Khususnya Taman Satwa Kandi hasil evaluasi merugi, prinsip umum secara bisnis menyeluruh terhadap penambahan Penyertaan Modal untuk Pengembangan Usaha tidak untuk operasional termasuk biaya gaji”, ujarnya.

Sidang Tipikor PT. WWS, Majelis Hakim diketuai Dedi Kuswara. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Andrio AN dan Didi Cahayadi Ningrat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, SH, MH, Arief Hidayat, SH, Mentary Meidiana, SH dan April, SH. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*