Edarkan Shabu, RF Warga Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Dtangkap

RF bersama barang bukti.
RF bersama barang bukti.

Batusangkar, Editor. Tim Tarantula jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan RF (25) suku Caniago, pekerjaan wiraswata yang beralamat di Jorong Kubu Batanduak  Nagari Parambahan  kecamatan Limo Kaum di Pencucian Mobil Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Lima kaum

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohmat Hari Purnomo,S.I.K.M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyatakan.Penangkapan tersangka RF  Berdasarkan informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan adanya penyalahgunaan serta pengedaran Narkotika jenis shabu  oleh RF nagari Parambahan..

Dari informasi tersebut, pada hari Senen (27/7) sekitar pukul 18.00 wib. Tim Tarantula Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan RF 25 .Saat  penangkapan  dilakukan penggeledahan ditubuh RF  dan didapati serta diamankan barang bukti sebagai berupat, 3 (tiga) paket yang  diduga Narkotika jenis Shabu  dibungkus dengan plastik bening berat 1,9 gram.1 (satu) unit timbangan digital merek Cunstan.1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih. 1 (satu) buah kantonng kain warna warna hitan .Selanjutnya pelaku beseta barang bukti dibawa ka Mako Polres Tanah Datar. untuk proses lebih lanjut.

Adapun kronologis penangkapannya adalah, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib di Pencucian Pangeran Jor. Kubu Rajo Nag. Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan seorang laki-laki diduga terkait penyalahgunaan Narkotika  kelaa I Jenis Shabu Inisial RF.

Sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya R F sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Parambahan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib petugas melihat RF sedang berada di Pencucian Pangeran di Jor. Kubu Rajo Kec. Lima Kaum petugas langsung meangkapnya tampa adanya perlawan

Dengan perbuatannya ini pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun,.ungkap Yudi Purnama *Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*