Rambatan, Editor.- Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RC panggilan Meok Alias Botak (32 tahun), supir, beralamat di jorong Lantai Batu, nagari Baringin Lima Kaum, Kamis (8/8/) sekitar pukul 16.20 WIB di pinggir jalan raya Jorong Panti Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.
Bersama tersangka Botak disita pula BB ( Barang bukti ) dua Paket Narkotika gol I jenis Sabu dibungkus plastik bening, dua buah kotak rokok, dan satu unit Handphone Mito.
Tersangka ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat yang mana tersangka Botak sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di kecamatan Lima Kaum. Guna menindak lanjuti informasi dari masyarakat teresebut petugas lansung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.20 Wib petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Yaddi Purnama melihat Botak sedang berada di pinggir jalan raya jorong Panti Nagari Rambatan, dan petugas lansung menyergap Botak sekaligus melakukan penggeledahan diseluruh badannya .dan petugas menemukan dua paket sabu dibungkus plastic bening di kantong celana sebelah kanan tersimpan dalam kotak rokok .
Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan masyarakat jorong Panti Nagari Rambatan , Ujar Kapolres AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama,
Dalam penangkapan tersebut tersangka Botak tidak melakukan perlawanan dan untuk selanjutnya tersangka Botak dan BB sabu dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.
”Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan Maksimal 20 tahun kurungan badan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Yaddi Purnama. ** Jum
Leave a Reply