Batusangkar, Editor.- AP (26) warga Jorong Ampalu Katek Nagari Labuah Kecamatan Lima Kaum ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, SH, dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,Kamis 17/2) di Jorong Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP. Desfiarta menyampaikan lewat pesan Whatshapp, Jumat (18/2), meyatakan. Penangkapan pelaku berinisial AP (26) warga Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, dan pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang.terkait dengan kasus Narkoba
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga yaitu 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip, 1 buah kotak cotton buds merek hosana, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merek Vivo warna merah,ujar Desfiarta.
Selanjutnya Desfiarta menyatakan .Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat Balai Labuah, bahwa pelaku inisial AP ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di sekitar Nagari Balai Labuah. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan keterangan.
Sekitar pukul 18.30 Wib, penyelidikan membuahkan hasil. Petugas melihat AP di sebuah rumah di Dusun Tuo, kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan juga oleh Wali Jorong dan Ketua FKPM. Didalam rumahnya diatas lemari menemukan 3 paket Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar.untuk proses selanjutnya dan kepada Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Desfiarta. **Jum
Leave a Reply