Dua Wanita Cantik Pembawa Narkoba, Dibekuk Tim Opsnal Polres Mentawai

Kapolres, Wakapolres dan Kasat Res Narkoba Mentawai memperlihatkan BB.
Kapolres, Wakapolres dan Kasat Res Narkoba Mentawai memperlihatkan BB.

Mentawai, Editor.- Dua wanita cantik pembawa narkoba dari Padang ke Mentawai dibekuk Tim Opsnal Polres Kepulauan Mentawai  di Wisma Bintang, Jum’at (14/02/2020) sekira pukul 23.30 wib di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dua wanita cantik asal Padang tersebut berinisial I (20) sebagai pemakai, sedangkan inisial Dpd alias Dewi (38) sebagai pengedar.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, barang bukti ganja kering, pil ekstasi dan sabu yang dibawa ini berasal dari LP Pariaman hendak diedarkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Berdasarkan keterangan dua wanita cantik mengaku, jaringan barang haram Narkoba  dari LP Pariaman, tentunya kasus ini kami dalami terlebih dahulu sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik,” ungkap Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara pada jumpa pers di Aula Mapolres Mentawai, Senin (17/02/2020).

Lebih lanjut Kapolres Dody Prawiranegara mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba, dimana pada saat ini semua jajaran Polres lagi gencar memerangi narkoba.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain satu buah dompet hitam bintik putih berisi 9 paket kecil jenis sabu terbungkus plastik klem bening, satu paket kecil klem bening berisikan dua butir ekstasi. satu buah plastik bening berisikan batang daun ganja kering,  91 buah plastik kecil klem bening, 4 buah plastik sedang klem bening dan dua pipet yang telah diruncingkan, satu handphone merk Nokia 105 warna putih dan satu unit handphone merk Realme warna hitam, jelas Dody.

Tersangka berinisial wanita cantik narkoba berinisial I (20) mengatakan, saya warga Kelurahan Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, sedangkan Dewi menyebutkan saya warga Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya inisial (I) sebagai pengguna dikenakan pasal 112 (1) Jo Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah, paling banyak Rp 1 sampai 10 miliar.

Sementara tersangka inisial Dpd  perannya sebagai pengedar dikenakan pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Paal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah, paling banyak Rp100 miliar. ** Yanto/Jumelsen

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*