Pasaman, Editor.- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis Sabu Sebanyak 1 kilogram lebih di Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu (18/3) sore.
Narkoba jenis sabu tersebut dibawa menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios warna hitam metalic dengan nomor polisi BK 1484 PI, disimpan pelaku dalam bungkusan plastik.
Dua tersangka yang diamankan merupakan warga Aceh, yaitu Saiful Hadi (27) dan Rama Zani (19), warga Dusun Tengku Diteuming dan Dusun Tengkusyik, Kelurahan BIE, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
“Alhamdulillah, kami mengamankan 1 kg lebih sabu,” ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir.
AKBP Hendri Yahya menyebutkan, sabu tersebut dikemas rapi oleh pelaku dalam bungkusan plastik sebuah produk merek guanyinwang, bertuliskan bahasa China. Upaya tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui pemerikasaan Polisi.
Dikatakan Kapolres, mereka diamankan di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittingi, tepatnya di depan mako polsek Rao bertempat di Jorong II, Pasar Rao, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pihaknya, sudah melakukan pengintaian selama tiga hari terhadap para tersangka, setelah mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumut ke daerah Sumatera Barat. Akhirnya Rabu (18/3) sekira pukul 15.00 WIB anggota Sat Resnarkoba di back up oleh Kapolsek Rao, serta Kanit Reskrim dan KSPKT C Polsek Rao berhasil menangkap para tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut saat ini diamankan di Polres Pasaman, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Pasaman, guna proses penyidikan oleh penyidik,” ujarnya. ** Verdi
Leave a Reply