Dua Pemakai Narkoba Diringkus di Tanjuang Bingkuang

Dua pemakai narkoba yang diciduk di Tanjuang Bingkuang.
Dua pemakai narkoba yang diciduk di Tanjuang Bingkuang.

Tanjuang Bingkuang, Editor.- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap 2 (dua) orang laki-laki  masing-masing berinisial JN (22) dan MH (19), Senin (15/6) ditepi jalan yang beralamat di Jorong Banda Panduang Nagari Tanjuang bingkuang, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kedua orang pemuda tersebut merupakan warga Jorong Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid,SH kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah ditangkap 2 (dua) orang laki laki dewasa diantaranya  JN dan MH pada hari Senin tanggal 15 juni 2020 sekitar pukul 22.30 ditepi jalan yang beralamat di Jorong Banda Panduang Nagari Tanjuang bingkuang” Ungkap IPTU Amin Nurasyid

Lebih lanjut IPTU Amin Nurasyid menjelaska, kronologis penangkapan terhadap dua orang tesebut berawal dari anggota Satres Nakoba Poles Solok  mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah Jorong Banda Panduang.

Setelah identitas pelaku didapat, anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Banda Panduang. Tak lama kemudian, anggota sat res narkoba melihat seorang laki-laki mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya sedang berboncengan dengan 1 (satu) orang temannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tesebut.

Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang tidak jauh dari tempat para pelaku ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi saksi, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening didalam sebuah kotak rokok SPolres

Solok

Arosuka

ampoerna, dan juga ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika didalam kotak rokok tesebut, kamudian terhadap pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.** Roni Akhyar/Hms

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*