Dua Orang Warga Lintau Buo Utara Diamankan Oleh Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar

Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Batusangkar, Editor.- Dua orang terduga pelaku penayalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di sebuah Rumah di Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

Untuk kedua terduga pelaku berinisial ESP (45), Laki-laki, pekerjaan petani dan HS (42), Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta. Kedua nya merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Utara” ujar AKP Desneri.

Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Utara.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 4 (empat) buah timbangan digital, 7 (tujuh) unit HP Android merek Nokia dan satu set alat hisap sabu. Semua barang bukti yang ditemukan disita dari kedua terduga pelaku. Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkap AKP Desneri. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*