Bukittinggi, Editor.- Dua nota Ranperda di hantarkan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Wakil ketua Beny Yusrial di Gedung DPRD, Rabu (05/11).
Kedua nota Ranperda itu adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang miliki daerah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, mengatakan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya nota KUA-PPAS 2026, Senin (03/11) lalu. Sementara, perubahan perda tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.
Penyusunan RAPBD Tahun 2026 menurut Beny Yusrial, berpedoman pada ketentuan perundang- undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025,jelasnya.
Sementara, Ranperda Pengelolaan barang milik daerah mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, ujar Beny Yusrial.
Dikatakannya,sesuai dengan perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi, perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,ungkapnya.
Sementara Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.
Menurut Wako, tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kota Bukittinggi, dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah.
Dana Transfer Umum Kota Bukittinggi tahun 2026 turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar, jelas Ramlan.
Lebih lanjut Wako menjelaskan, sesuai ketentuan TKDD Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan PAD, prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran, katanya.
Dalam penjelasannya, Wako menyebutkan, postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu dan tepat substansi, untuk memastikan APBD berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, ungkapnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wako menyampaikan, ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyempurnaan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memastikan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian nilai terhadap aset milik daerah.m, jelasnya.
Substansi perubahan menurut Wako Ramlan, mencakup penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemindahtanganan tidak sah, pengaturan kerja sama pemanfaatan barang daerah, serta penguatan ketentuan sewa, pinjam pakai, pengamanan, penghapusan, hingga pengawasan aset daerah.
Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat.
Wako berharap, melalui penyempurnaan regulasi ini, tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien, akuntabel, dan bernilai tambah bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota mengharapkan dukungan DPRD dalam proses pembahasan agar peraturan ini segera dapat diterapkan secara optimal, pungkasnya. ** widya
Leave a Reply