DRPD Kab. Solok Gelar Sidang Paripurna Dengan Dua Agenda

Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.
Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Yaitu Penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat Daerah dan Penyampaian Jawaban Fraksi terkait Pendapat Bupati tentang Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kerjasama Daerah  dan Pelestarian dan Pengembangan Adat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, um’at (4/12),

Rapat Dipimpin oleh  wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan dihadiri  Sekda Aswirman, SE,  MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok.

Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat daerah dibacakan oleh Sekda Aswirman, SE, MM yang menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah mengupayakan terwujudnya perubahan mendasar melalui reformasi birokrasi.

Perubahan susunan perangkat untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.  Setiap organisasi perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Hal ini untuk menjalankan pemerintahan dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi atau ketidakjelasan dengan pembagian tugas. Penataan organisasi merupakan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan menjalankan kebijakan publik yang telah dibuat.  Perangkat Daerah harus menjalankan secara efektif dan efisien.  Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan kinerja dan kemajuan daerah.

Evaluasi terhadap struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah adalah organisasi yang dibangun oleh dua kekuatan. Yaitu kekuatan dari organisasi dan kekuatan dari organisasi.  Kekuatan yang berasal dari luar organisasi berupa peraturan baru yang mengharuskan daerah untuk kekuatan dari dalam organisasi berupa peningkatan volume beban kerja SKPD, karena perpindahan fungsi seperti fungsi kehumasan dari Sekretariat Daerah ke Dinas Komunikasi dan Informatika.  Jadi penataan untuk menciptakan organisasi yang lebih akuntabel dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai urusan yang dilaksanakannya.

Hasil penataan organisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah, dijabarkan dalam penentuan tipologi perangkat daerah di Kabupaten Solok.  Tipelogi perangkat daerah digunakan pemerintah daerah sebagai baru atau pembeda antar SKPD.  Penentuan tipologi SKPD ditentukan berdasarkan Nilai / Skor perangkat daerah yang didasarkan pada aturan pemesanan Organisasi.

Adapun skor (nilai) merupakan jumlah beban kerja yang menunjukkan nilai tersebut.  Tipelogi berguna untuk mengefisiensi anggaran daerah, karena penganggaran berdasarkan beban kerja yang diemban oleh SKPD.  Perbaikan organisasi juga Kita iringi dengan perbaikan aparatur yang melaksanakan fungsi organisasi itu sendiri.  Untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka dalam pengisian jabatan organisasi, analisis jabatan menjadi salah satu langkah penting yang tak boleh diabaikan.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa giatnya pelaksanaan fungsi pemerintahan tergantung pada kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya.  Tentunya, SDM tersebut harus ditempatkan pada tempat yang tepat agar tercipta mutu atau profesionalisme pegawai.  Penempatan SDM pada tempat yang tepat atau dikenal dengan istilah “Right man in the right place“, diawali dengan proses analisis jabatan.  Kegiatan yang bertujuan untuk melihat kemampuan apa yang harus dikuasai oleh SDM untuk menempati sebuah jabatan.  Proses ini bertujuan agar semua pegawai memiliki kapabilitas dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.  Jadi pengisian jabatan untuk menciptakan organisasi yang lebih baik.

Penyampaian Jawaban Fraksi terkait Pendapat Bupati tentang Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD  diantaranya dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh Iskan Nofis,SP yang mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah atas dukungan agar terwujudnya Ranperda ini.

Ranperda Inisiatif DPRD tentang pelestarian dan pengembangan adat, bahwa dalam melaksanakan Pelestarian dan Pengembangan Adat, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi di bidang Pelestarian Adat.  Menumbuh kembangkan partisipasi dan kreativitas masyarakat, serta mendayagunakan potensi Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Adat, berasaskan kegotongroyongan, kemandirian, dan keadilan serta memanfaatkan Adat yang berkembang di Daerah, mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai, dan menghormati kegiatan instansi di kecamatan dan Nagari dalam penyelenggaraan Pelestarian Adat di Daerah.

Dari Fraksi PAN dibacakan oleh Ivoni Munir,S.Farm.Apt yang menjelaskan, tujuan dari ranperda kerja sama daerah meliputi:

– Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat;

–  Menyelerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan mensinergikan potensi antar daerah dan / atau pihak ketiga

– Menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan

– Memberdayakan potensi sumber daya manusia, alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing untuk digunakan bersama

– Mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan keglatan pembangunan di luar APBD.

Tujuan dari Ranperda Pelestarian dan Pengembangan adat adalah

– Memberikan pembaruan terbaru dalam pelestarian dan pengembangn adat

–  Memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan adat; –  – Memelíhara dan mengembangkan nilai tradisi yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Daerah

– Memperkuat harkat, martabat, identitas dan jati diri masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Nagari yang unggul dan mempunyai karakter adat dan identitas budaya yang kuat

– Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencintai dan melestarikan adat.

Fraksi Demokrat dibacakan oleh Dian Anggraini,SH

  1. Dalam hal kerja sama daerah, fraksi demokrat setuju dengan Ranperda tentang kerjasama daerah, karena telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016-2021.
  2. Dalam hal pengembangan SDM dan pengembangan aparat yang perlu diadakannya bimtek untuk unsur tokoh masyarakat  empat jinih dalam hal penyusunan program pemerintah yang berbasis  adat berdasarkan aturan-aturan adat setempat,

Dari Fraksi Golkar dibacakan oleh Yetty Aswaty,SH yang menyampaikan, sumber daya manusia adalah harta yang paling penting bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Nagari. SDM harus mendapat perhatian yang serius agar sasaran yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah dan Nagari dapat dicapai. Salah satunya dengan pengembangan terhadap kapasitas   Pengembangan SDM aparatur karena dapat meningkatkan kemampuan aparatur, baik kemampuan keprofesionalan, wawasan, kepemimpinannya maupun pengabdiannya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja dan kesadarannya betapa pentingnya penyusunan program dan kebijakan berbasis adat terhadap nagarinya dan daerah. Pengembangan SDM sebagai aparatur daerah dan nagari menekankan sebagai alat atau tujuan akhir pembangunan.  Sehingga untuk meningkatkan SDM aparatur yang berkualitas harus melakukan melalui pendidikan formal dan pelatihan serta pemamfaatan sumber daya tersebut.

Sementara dari Fraksi PKS menyampaikan, Kerjasama Antar Daerah Sebagai Solusi Meningkatkan Perekonomian Nasional.  Adanya kebutuhan yang kuat akan efisiensi pelayanan publk & pengelolaan sumber daya / potensi daerah. Sinergitas Tata Ruang & Wilayah agar terjadi konektivitas titik pertumbuhan ekonomi dan antar daerah tidak saling mematikan.

Pemerintah Daerah perlu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang sesuai dengan nilai dan ciri khas masyarakat. Rasa bangga dan kepedulian melestarikan budaya kurang tertanam di generasi muda saat ini.  Minat mereka untuk mempelajarinya kurang.  Mereka lebih tertarik belajar kebudayaan asing.  Salah satu faktor adalah kurangnya informasi yang dimiliki.

Pemerintah nagari perlu memberi pelatihan-pelatihan kepada pemangku adat, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah agar memiliki kemampuan dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis adat.

Dari Fraksi Nasdem menyatakan, fraksi NasDem  berharap bahwa kerjasama Daerah dan Pelestarian dan pengembangan adat ini segera dibahas agar segera menJadi Peraturan Daerah.

Keterlibatan Niniak  Mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan pemuda dalam menjalankan pelestarian dan pengembanan adat mutlak dibutuhkan.                                                          – Penyedian Pembiayaan dan Keuangan Derah untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Daerah Dan Pelestarian dan Pengembangan Adat harus ada dengan berbagai kebutuhan lain yang mendukung serta peningkatan SDM  untuk penggeraknya.** Tiara/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*