Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah Dan Retrebusi Daerah Kamis (16/4) bertempat di Ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Forkopinda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Kamrita didampingi oleh Wakil Ketua Nurhadi Zahari. Pimpinan sidang Kamrita menyatakan, “Setelah melalui berbagai tahapan sehingga sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026 lalu, delapan fraksi DPRD Tanah Datar secara keseluruhan menerima dan menyetujui perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda,” ujar Kamrita.

Selanjutnya Kamrita menyatakan “Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD dan dapat diserujui.”
Setelah persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati,” ungkap Kamrita
Wakil Bupat Ahmad Fadly bertindak mewakili bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Sumbangan pemikiran bapak-bapak Dewan sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih.

Dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar,” harap Ahmad Fadly.
Selanjutnya Wabup menyatakan “Karena itu diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, diharapkan menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Dan menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah,” katanya.
Terakhir Wabup mengungkapkan Bupati dan Wabup selaku Pimpinan Daerah tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan.**Jum
Leave a Reply