Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021 menjadi perda dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan didampingi oleh Wakil Ketua Saidani serta Anton Yondra Jumat (24/9) di gedung DPRD setempat.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra,Forkopinda,Kepala OPD dan undangan lainnya,seusai pembukaan sidang oleh Ketua Rony Mulyadi Dt.Bungsu dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) Saidani
Dalam penyampaiannya Saidani mengatakan, perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sehari pada 23 September 2021 kemarin.
Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar.Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.
Diakhir pembahasan 23 September kemarin selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,ujar Saidani.
Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD. “Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar di Padang,” ujar Eka Putra
Selanjutnya Bupati Eka menyatakan. Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Yang mana pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021..
Untuk itu saya meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026,” harap Eka Putra **Jum
Leave a Reply