
Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt.Bungsu, Wakil Ketua Saidani, Selasa (11/6) di ruang sidang DPRD setempat.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima,” ujar Abu Bakar.

Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan,
1.Agar Pemerintah Daerah menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir.
2. Pengelolaan retribusi agar dimaksimalkan lagi sehingga mengali potensi – potensi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan,
3. Kegiatan-kegiatan yang tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024,4. Dalam melaksanakan kegiatan inspektorat dialokasikan dana operasionalnya sesuai dengan persentase APBD dimana jumlah parsentasenya telah diatur dalam permendagri nomor 33 tahun 2019 namun permendagri tersebut belum dilaksanakan oleh pemda, untuk itu perlu jadi perhatian pemda kedepannya agar tidak lagi banyak temuan dari BPK, ungkap Abu Bakar.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.
“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda,” ujar Kamrita.

Adapun Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar disampaikan Wabup Richi Aprian yang mana bupati Tanah datar menyampaikan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dari laporan pembicaraan tingkat I, yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Dan kesemuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda.
Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah 13 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” ujar Richi Arpian.

Selanjutnya Richi Arpian mengatakan, Dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045 memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah.
“Adapun Ranperda yang disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi , hasil dari evaluasi Gubernur Sumbar, Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Richi Arpian. **Jum
Leave a Reply