Batusangkar, Editor.-Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tanah Datar di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis (30/11) bertempat di ruang rapat utama DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, SE dan Saidani, ST serta turut diikuti 24 anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM bersama Sekda Iqbal Ramadi Payana, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag,Direktur PDAM dan Prusda,Camat dan Wali Nagari beserta undangan lainnya.
Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu dalam membuka Rapat Paripurna menyatakan.Sidang hari ini dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Ranperda untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

Lima Ranperda tersebut yang disampaikan melalui nota penjelasan Bupati dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan di bahas masing-masing pansus dengan Perumusan Peraturan Daerah.
Sidang diawali dengan pembacaan hasil rapat Badan Anggaran bersama TAPD Tanah Datar oleh Wakil Ketua Saidani.dan berdasarkan kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.305.077.368.749,00, Belanja sebesar Rp.1.398.919.280.321,00 ( Surplus/Defisit) dengan pembiayaan netto sebesar Rp.93.841.911.572,00.
Adapun tambahnya, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.152.635.540.000, pendapatan transfer sebesar Rp.1.151.691.828.749 dan pendapatan lain-lain yang sah
sebesar Rp.750.000.000..“Hasil pembahasan tersebut telah di setujui melalui pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 25 November 2023 kemaren,” ungkap Ronny Mulyadi Dt Bungsu.

Istiqlal sebagai Ketua Pansus menyampaikan, Adapun lima Ranperda yang diajukan oleh bupati tersebut dibahas oleh pansus yang ada di DPRD Pansus I membahas 2 Ranperda yaitu yang pertama tentang Penanggulangan Bencana pada tanggal 12 Juni 2023 telah dilakukan rapat antara Pansus I dan Tim Ranperda Tanah Datar yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui struktur rancangan terdiri dari 10 BAB dan 74 pasal.
Selanjutnya, yang kedua Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan struktur rancangan terdiri dari II Pasal yang dilakukan penyempurnaan.
Selanjutnya, Pansus II membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal.
Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyepakati dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari XI BAB dan 90 Pasal, ungkap Istiqlal.

Sebelum menandatangani persetujuan bersama tersebut, Sekretaris DPRD Tanah Datar Drs.Yuhardi membacakan nota kesepakatan bersama Ranperda APBD TA 2024 dan 4 Ranperda untuk di jadikan Peraturan Daerah.
Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan khususnya kepada Banggar, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda atas 5 Ranperda yang telah di ajukan Pemerintah Daerah dan masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan bersama, terima kasih kepada Badan Anggaran, TAPD, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” ujar Eka Putra.

Selanjutnya Eka Putra menyatakan, dengan ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan nantinya dan khusus untuk Ranperda APBD TA 2024 yang sudah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi dan akan ditindaklanjuti secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Untuk itu saya meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” harap Eka Putra.
Eka Putra menambahkan, Apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya, dengan tekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan, ujar Eka Putra. **Jum
Leave a Reply