Batusangkar, Editor.- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Datar disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung Selasa (8/3).
Persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar tersebut dihadiri 21 orang anggota dewan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra,
Rony Mulyadi Dt. Bungsu dalam sidang tersebut menyampaikan, penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda dan difasilitasi oleh Gubernur Sumbar ,pada bulan Februari 2022 yang lalu . Untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.ujar Rony Mulyadi
Pada sidang tingkat II ini adalah pengambilan Keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.
Penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan okeh juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar disampaikan oleh juru bicara Syafril.
Rony Mulyadi Dt. Bungsu diakhir persidangan menyampaikan. “Kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.” ungkap Ketua DPRD
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Selanjutnya Bupati menyatakan.Ada beberapa hal yang perlu disikapi oleh Perangkat daerah terkait sebagai berikut 1.Menyiapakan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah agar pelaksanaannya Perda ini dapat sesuai dengan yang diharapkan .2.Melakukan penyebarluasan Perda ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elekronik serta pada saat adanya pertemuan dengan masyarakat,sehingga perda yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat .3,Menindak lanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh pansus DPRD dalam pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi pada saat siding paripurna tingkat II ini sesuai dengan poeraturan perundang-undangan,harap Eka Putra
Sidang paripurna dihadiri oleh Forkopinda,Sekretaris Daerah,Staf ahli,Asisten,pimpinan OPD dan undangan lainnya**Jum
.
Leave a Reply