Batusangkar, Editor.- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, menyetujui atas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peratuean Daerah Perda Selasa (13/6) bertempat , di Ruang Sidang Utama DPRD
Adapun ketiga Ranperda yang disetujui tersebut yaitu, Ranperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2023-2043.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, serta Sekwan Yuhardi dan dihadiri 25 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD H. Rony Mulyadi.Dt.Bungsu dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, telah melalui beberapa rangkaian pembahasan. Diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada 12 Oktober 2022 tentang 2 Raperda, yakni Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah,
Sedangkan Ranperda tentang RPIK Tahun 2023-2043, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi pada tanggal 25 Mei 2023.
Selanjutnya 3 Ranperda tersebut pembahasannya dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait, dari tanggal 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan pada 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi, untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda,ujar Rony Mulyadi Dt.Bungsu
Sebelumnya masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang RPIK Tahun 2023-2043, disampaikan juru bicara Pansus II Nursal. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang juga dibahas Pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, sedangkan Pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.
Dalam kesepakatan tersebut Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasal, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Perda Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, Dengan telah ditetapkannya 3 Ranperda menjadi Perda,kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Pansus dan anggota DPRD, atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan akan berlanjut pada masa-masa yang akan datang.
Sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum telah disahkan menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan, perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.
Adapun tentang Perda Pengelolaan Sampah diharapkan, dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas, antara pemerintahan daerah dan pemerintah nagari, dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda RPIK tahun 2023-2043, diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas, peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah, serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur, dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.
“Untuk itu saya juga mengharapkan, kepada perangkat daerah yang terkait, agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat, maupun melalui media cetak dan elektronik, serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat. Sehingga Perda yang telah ditetapkan, tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat.ujar Eka Putra
Bupati Eka Putra juga berharap, melalui Perda ini mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang. “Sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya, dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tenah Datar,”harap Eka Putra. **Jum
Leave a Reply