
Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (D PRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna agenda pembicaraan tingkat 1 sesi 1 dengan nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dibacakan oleh Sekda Hardiman tentang pemilihan dan pengangkatan perangkat Nagari, Senin (26/3) di ruang Rapat setempat.
Dalam Nota penjelasan Bupati tersebut Sekda Hardiman mengatakan bahwa dari Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa membawa dampak secara signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari baik penetapan Nagari Adat, Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, Pembentukan Badan Pemusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), Organisasi perangkat kerja Nagari, Pengelolaan Keuangan Nagari dan Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari pada umumnya.
“Penjelasan Bupati tentang pemilihan dan pengangkatan perangkat nagari ini sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat 3 dan 4 Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa yang mana telah diubah melalui Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menyatakan bahwa persyaratan yang bersifat umum/khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujar Hardiman.
Hardiman di kesempatan itu juga menjelaskan perangkat nagari merupakan unsur staf yang diangkat wali nagari dari warga nagari untuk membantu wali nagari menyusun kebijakan dan koordinasi pemerintahan nagari yang telah memenuhi persyaratan umum/ khusus yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Materi peraturan daerah dalam pengangkatan perangkat nagari ini mencakup pembentukan tim yang dibentuk oleh wali nagari untuk mendukung proses pengangkatan perangkat nagari yang ditetapkan oleh keputusan wali nagari,” jelas Hardiman.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Irman dan Saidani yang dihadiri Forkopinda, OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.
Pada Sidang paripurna Kedua yang dilaksanakan pada hari Kamis (29/3) mendengarkan Pandangan umum Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Saidani. Fraksi PDI-P dengan juru bicara Helida Algamar mempertanyakan tentang apa yang dimaksudkan dengan nagari yang dapat memberikan pertimbangan kreteria lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Nagari. Sebab bobot penilaian seleksi kreteria lainnya sebesar 30 parsen dan juga mempertanyakan tentang penghasilan tetap, Perangkat Nagari menerima Jaminan Kesehatan dan dapat menerima Tunjangan tambahan Penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah, dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Nagari. Jaminan kesehatan dimaksud apakah bersumber dari APB nagari atau sumber lain .
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Nurhamdi Zahari mempertanyakan tentang persyaratan khusus bagi Perangkat Nagari yang meliputiu pandai baca tulis Alqu’ran. Ia mempertanyakan bagai mana kategori dan penilaian “Pandai” yang dimaksud dalam perda tersebut. Fraksi Demokrat berharap Tim seleksi Perangkat Nagari yang nantinya ditunjuk oleh Wali nagari harus ada satu orang yang benar-benar ahli dan mengerti tentang baca tulis Alqur’an dan ini dibuktikan dengan ijazah formil dan juga non formil .
Sedangkan Fraksi Hanura dengan juru bicara M.Haikal mempertanyakan priode sasi masa tugas perangkat nagari ,karena pada kenyataannya Keputusan tentang Pengangkatan Nagari yangtelah ada saat ini pada umumnya tidak mencantumkan pridesasi atau masa tugas Perangkat Nagari.
Disamping itu Enam Fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umumnya. Yaitu Fraksi PPP dengan juru bicara Hafitrizal. FraksiPAN Beny Remon, Fraksi Gerindra Afrizal, Fraksi Golkar Herman Sugiarto, Fraksi PKS Syafrudin Tasman dan Fraksi Bintang Nasden disampaikan oleh Rasman Dt, Mudo yang kesemuanya menyorot Ranperda tersebut yang juga sangat disayangkan dalam ranperda tersebut persyaratan untuk perangkat nagari salah satunya adalah tamatan SMU sederajat. Ini akan bisa merancukan penafsiran dari persyaratan dalam ramperda tersebut apakah tingkatan Sekolah Menengah Umum ini SLTA atau SLTP dan menurut salah seorang masyarakat yang mengerti bahasa Indonesia, sebagusnya pemerintah kalau mengajukan ranperda tersebut harus mencermati bahasa karena yang lazin di Indonesia adalah SLTA/SLTP sederajat tidak ada SMU sederajat dan hal ini akan mennajdi rancu nantinya kalau bahasa tersebut tidak diperbaiki.harapnya ** Jum
Leave a Reply