Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melalui Panitia khusus (Pansus) mengundang Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat untuk membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan covid 19 jumat 4/9/2020 di Ruang Sidang Urama DPRD Sumbar.
Rapat kerja yang dipimpin ketua Pansus, Hidayat, dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Sumbar yang masuk dalam anggota Pansus, Ir Arkadius DT Intan Bano, Maigus Nasir serta perwakilan dari Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Asisten III Kabupaten Pasaman Joko yang ikut hadir dalam acara hering ini mengatakan, setalah membaca draf Ranperda Provinsi ini, ia sangat setuju dengan sanksi-sanksi yang termuat dalam Ranperda tersebut.
Terkait dengan Kabupaten Pasaman, menurut dia, daerah tersebut dulunya sudah nyaman dengan zona hijau ,tapi tiba tiba diadakan Sweb ada tiga orang posistif,untuk itu dia setuju perda ini dilanjutkan semioga sumatera Barat terhindar dari Covic 19.
Sementara dari Kabupaten Dharmasraya Asisten I Setda Kabupaten Dharmasraya, M Yusuf mengatakan, salah satu penyebab bertambahnya kasus positif Covid 19 adalah tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan. Untuk itu ia setuju Ranperda tentang Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) dalam pencehagan covid 19. yang dibuat oleh provinsi ini segera disahkan, kerana perda ini nantinya akan menjadi pedoman untuk menindak lanjuti di Kabupaten dan Kota. Ia menyarankan sangsinya kalau dapat diperberat karena kalau ringan dianggap perda ini tidak punya kekuatan.
Pada prinsipnya semua wakil daerah sangat menyetujui draf ranperda yang dibahas tersebut dan menginginkan segera disahkan menjadi Perda.** Herman
Leave a Reply