DPRD Sumbar Tetapkan  Ranperda RPPPL

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen saat menandatangani nota kesepakatan
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen saat menandatangani nota kesepakatan

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tetapkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPPL) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD Sumbar Supardi, Kamis (16/7).

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, Paska pelaksanaan PSBB dan tatanan normal baru di Sumatera Barat, merupakan rapat paripurna pertama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, yaitu kourum yang dihadiri secara lansung oleh Anggota DPRD.

Untuk itu kondisi daerah yang terkendali dalam penanganan dan penyebaran Covid 19, perlu sama sama kita jaga dan dipertahankan ,agar kita tetap dapat melaksanakan semua kegiatan sebagaimana biasa dalam tatanan normal baru.

Pada kesempatan ini Supardi juga mengingatkan kepada Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Gusus tugas Percepatan penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Barat, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan tatanan normal baru yang telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2020 lalu.

Dalam rangka pembentukan Perda yang telah direncanakan pada propemperda Tahun 2019, pada akhir persidangan ketiga Tahun 2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Rancana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara prinsip, pembahasan pembicaraan  tingkat I terhadap ranperda tersebut telah dirampungkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Akan tetapi pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,karena menunggu ditetapkannya hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Nomor 188.34/3127/OTDA tanggal 18 Juni 2020, perihal fasilitasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil fasilitasi Kemendagri terdapat beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sebelum ranperda dimaksud dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan hasil fasilitasi tersebut, DPRD dalam hal ini Komisi IV sebagai Komisi terkait bersama Pemerintah Daerah, telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Pada kesempatan ini Supardi juga menyampaikan, dengan ditetapkanya Ranperda tentang Rencana Perlindunggan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,DPRD mengharapkan Pemerintah daerah dapat menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dalam penanganan pengelolaan Lingkungan Hidup di  Sumatera Barat.Pemerintah daerah perlu menata kembali pemamfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukanya yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dalam sambutanya mengatakan,dengan ditetapkannya Recana Peraturan daerah tentang Rancana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah  dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kapastian Hukum dalam pelaksanaan perlidungandan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.

Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang`daerah RPJPD dan juga Rencana Pembangunan Jangka menengah  Daerah (RPJMD).

Kepada OPD terkait agar segera menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari paraturan daerah dimaksud ,sehingga perda yang telah ditetapkan tersebut dapat diaplikaksikan. **Herman

 

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*