DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menandatangani nota kesepakatan penetatapan Ranperda retrebusi Jasa Usaha
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat menandatangani nota kesepakatan penetatapan Ranperda retrebusi Jasa Usaha

Padang Editor.- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda Tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam rapat paripurna Senin (3/2).

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, pada akhir masa persidangan ketiga tahun 2019, DPRD bersama Pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha.

Berhubung terbatasnya waktu yang  tersedia pasa masa persidangan ketiga tahun 2019, maka pembahasan Raperda tersebut, belum dapat dirampungkan sehinga perlu diajukan pada awal masa persidangan pertama tahun 2020.

Dari proses pembahasan  yang dilakukan oleh Komisi III Bidang Keuangan sebagai Komisi terkait bersama pemerintah daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut telah dapat dirampungkan pembahasanya dan sudah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Dari rapat finalisasi dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi Fraksi, yang dilaksanakan pada tgl 31 Januari 2020, secara prinsip Fraksi Fraksi dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan menjadi Perda.

“Penambahan objek dan tarif Retribusi jasa usaha yang diakomodir dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016, hendaknya dapat meningkatkan pelayanan publik,” kata Supardi.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi. Dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. ** Herman  

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*