DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan saat menandatangani nota kesepakatan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan saat menandatangani nota kesepakatan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Padang, Editor.- Dewan Perwailan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda tentang penyelengaraan Pendidikan, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim, Rabu (8/5).

Pada kesempatan ini Hendra Irwan Rahim dalam sambutannya mengatakan, pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia, oleh karena melalui pendidikan akan dapat melahirkan manusia yang berkualitas serta akan membentuk karakter building bangsa.

Dengan demikian pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaiman yang diamanatkan dalam pasal 31ayat (1)UUD Tahun 1945.Untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangan.

Dalam pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20  Tahun 2003 dikemukakan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang profesional dan berkualitas di Sumatera Barat, pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ,untuk dapat dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang penyelenggraan pendidikan ini, atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi V yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh sungguh, sehingga Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan dapat dilanjutkan  sampai ke tahap pengambilan keputusan pada rapat paripurna ini, ujar Hendra.

Pada kesempatan ini Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam sambutanya menyampaikan, kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan pendidikan meliputi pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah  dan muatan lokal pendidikan khusus, pemindahan pendidik dan tengaga kependidikan lintas daerah Kabupaten Kota dalam satu daerah provinsi, penerbitan izin pendidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselengarakan oleh masyarakat.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Selanjutnya bagi organisasi perangkat daerah pemrakarsa diharapkan segera melakukan sosialisasi  dan menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana peraturan daerah dimaksud. Sehingga perda yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai harapan kita, kata Nasrul Abit. ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*