DPRD Sumbar Tetapkan  Perubahan Perda NO 8 Tahun 2016

Wakil Gubernur Sumbar Auidy Joinaldy saat menandatangani nota kesepakatan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016
Wakil Gubernur Sumbar Auidy Joinaldy saat menandatangani nota kesepakatan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah  Provinsi Sumatera Barat dalam  Rapat Paripurna. Jumat (4 /6/2020).

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, substansi utama dari Ranperda tersebut adalah perubahan status UPTD Rumah sakit Umum Daerah menjadi UPTD yang  bersifat khusus dan menetapkan Kepala UPTD Rumah Sakit Umum Daerah sebagai pejabat struktural.

Menurut Supardi, secara prinsip Komisi yang menjadi Komisi pembahas dan OPD terkait tersebut telah merampungkan pembahasan Ranperda  tersebut pada masa persidangan pertama Tahun 2020/2021, akan tetapi pembahasanya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan kedua, yaitu penetapan dalam paripurna oleh karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Dengan surat Nomor: 188.34/2446/OTDA tanggal 23 April 2021, Kementerian dalam Negeri telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Dari hasil fasilitasi tersebut   pada umumnya muatan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, meskipun terdapat beberapa penyempurnanan yang tidak substansial.

Dengan telah rampungnya keseluruhan proses pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8  Tahun 2016, atas nama pimpinan DPRD,  memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi I, OPD-OPD terkait yang telah bersungguh sungguh melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut.

Pada kesempatan ini Supardi juga mengingatkan kepada Bapemperda dan Pemerintah Daerah, untuk memberikan perhatian yang serius terhadap proses pembentukan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

“Sampai saat ini  baru 3 Ranperda yang disampaikan kepda DPRD dari 17 target yang direncanakan pada Tahun 2021. Penyiapan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD perlu digerakkan agar target kinerja yang telah ditetapkan dapat kita wujudkan,” ujar Supardi.

Sementara itu  HM Nurnas Ketua Panitia pembahasan menyampaikan, pimpinan dan anggota pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinnsi Sumatera Barat, telah melaksanakan pembahasan secara optimal untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran dalam rangka untuk memperoleh referensi yang sebanyak banyaknya mengenai substansi dari Ranperda dimaksud, sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengmbil keputusan.

Wakil Gunermur Sumtera Barat Audy Joenaldi dalam sambutan menyampaikan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 harus dilakukan perobahan untuk kedua kalinya karena belum mengakomodir substansi perubahan  terhadap kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sesuai dengan amanah pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.

Substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dimaksud,  mengatur bahwa Rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan  dan barang milik daerah serta bidang Kepegawaian.

Dalam melaksanakan otonomi tersebut  Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertangung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dibidang kesehatan melalui penyampaian  laporan pelaksanaan keungan  dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjawab permasaalahan terhadap pengelolaan Rumah Sakit daerah selama ini. Sehingga Rumah Sakit Daerah dapat menjadi  unit kerja yang profesioanal dan mampu menjadi ujung tombak utama dalam pemberian pelayanan di bidang kesehatan  bagi masyarakat luas.

Acara rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldi, Anggota Forkopimda, Pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya.** Herman

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*