Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinnsi Sumatera Barat menetapkan dua Ranperda, Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ranperda tentang Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Nagari pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, Selasa (14/9/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, dalam rangka pembentukan Perda yang telah direncanakan dalam Propemperda,DPRD bersama Pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Ranperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
Sedangkan Ranperda tentang pemberdayayan masyarakat dan Pemerintahan Nagari, merupakan tindak lanjut dari Perda tentang nagari yang sasaranya menjadikan Nagari sebagai basis pembangunan.
Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri terhadap 2 Ranperda tersebut sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda Nomor 188.34/5108/OTDA tanggal 5 Agustus 2921 dan Nomor 188.34/5148/OTDA tanggal 6 Agustus 2021, maka pembahasanya telah dapat pula dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua ,yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Dari hasil fasilitasi oleh Kemendagri ,terdapat beberapa materi yang perlu disempurnakan oleh DPRD bersama Pemerintah daerah.Sehubungan dengan hal tersebut Komisi I dan Komisi V sebagai Komisi terkait bersama OPD mitra kerja, menyempurnakan terhadap beberapa materi dari kedua Ranperda tersebut sesuuaidengan hasilfasilittasi Kemendagri.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi mengatakan, dengan ditetapkanya Ranperda tentang urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini menjadi Perda diharapkan dapat menjamin kapastian hukum dalam penyelengaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam pasal 1 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kenagarian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningakatkan pengetahuan sikap keteramsangat pilan prolaku serta memantapkan sumber daya melalui kebijakan program kegiatan dan pendampinagn sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Oleh sebab itu jelas Audy Joinaldy, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai tujuan dalam menjalankan pemerintahan nagari yang diinginkan.
Dengan ditetapkanya Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat nagari menjadi Perda ,diharapkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Nagari akan semakin terarah dan terkordinir secara baik .
Acara rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil wakil Ketua DPRD Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainya.** Herman
Leave a Reply