DPRD Sumbar Paripurnakan Penetapan Usul Prakarsa Dua Ranperda

DPRD Sumbar saat paripurnakan penetapan dua Ranperda.
DPRD Sumbar saat paripurnakan penetapan dua Ranperda.

Padang, Editor.- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat   paripurnakan penetapan usul prakarsa terhadap dua Ranperda. Yaitu Ranperda tentang keterbukaan imcformasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Zakat. Jum’at (3/12/2021).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dalam pidatonya mengatakan, salah satu hak anggota DPRD yang diatur dalam peraturan Perundang undangan, adalah hak mengajukan Rancangan Perda.

Melalui Hak tersebut Anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan Daerah. Dengan demikian terdapat kesesuain antara Perda yang akan dibentuk dengan kebutuhan masyarakat.

Dari aspirasi yang dihimpun oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait dengan regulasi yang perlu dibentuk`untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam Propemperda  Tahun 2021 telah direncanakan membentuk 2 Ranperda Usul Prakarsa, yaitu Ranperda tentang Keterbukaan Imformasi Publik dan Ranperda tantang pembinaan dan Pengawasan penegelolaan Zakat.

Ranperda tentang kerbukaan imformasi Publik diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabung di Komisi 1 bidang Huklum dan Pemerintahan dan Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan Zakat,diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabungdikomisi V bidang kesejahteraan Rakyat.

Sebelum kedua Ranperda Usul Prakarsa   tersebut kedalam Propemperda Tahun 2021, para pengusul tentu telah mengkaji dan mempertimbangkan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis ,sehingga semua kaidah kaidah dalam pembentukan Perda sudah terpenuhi.

Sesuai dengan amanat pasal 36 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 terhadap usul prakarsa yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut, Pimpinan DPRD telah menugaskan Bapemperda untuk melakukan harmonisasi dalam rangka pembulatan dan pemantapam konsepsi dari Ranperda yang diusulkanlikan.

Hasil Harmonisasi dan pembulatan dan bahan yang dilakukan oleh Bapemperda, dapat menjadi acuan dan bahan bagi para pengusulun tukmenyempurnakan Ranperda yang diusulkanya.

Dalam Rapat Paripurna ini dari 2 Ranperda prakarsa yang diusulkan satu diantaranya belum dapat dilakukan  penetapan Dalam Rapat Paripurma ini dan dikembalikan ke Komisi terkait  yaitu Ranperda tentang pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar H Suwirpen Suib yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar  Audy Joinaldy, pimpinan OPD dijajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya.** Herman

.

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*