
Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengangkat 70 orang tenaga honorer di lingkup OPD Pemprov Sumbar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar agar hal ini dapat diperjuangkan ke Kemenpan RB. Ia berharap 70 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov bisa diangkat jadi PPPK di tahun ini.
“Kita harus berusaha untuk membantu 70 pegawai honorer di lingkup OPD Sumbar ini.
Bagaimana persyaratannya nanti maka dituntut kebijakan dari pemerintah, Undang-undang dan regulasi menyesuaikan dengan kebutuhan,” katanya saat rapat mengenai permasalahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan honorer di Gedung DPRD Sumbar, Senin (14/3).
Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan oleh Komisi I kepada BKD Sumbar agar dapat diperjuangkan. Hal ini merupakan pertimbangan bagi pegawai honorer untuk diangkat karena mereka sudah mengabdi bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan pihaknya sudah mengajukan formasi kepada pemerintah pusat untuk kebutuhan PPPK berdasarkan peta jabatan di tahun 2022.
Ia memyampaikan penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN,” ujarnya.
BKD Sumbar mengikuti sepenuhnya mekanisme dari pemerintah pusat. Jumlah 70 orang itu merupakan tenaga teknis yang ada dalam catatan BKD Sumbar.
Sementara itu, kebutuhan PPPK tahun 2022 saat ini sejumlah 1601 untuk formasi guru. Ahmad Zakri menambahkan sebanyak 228 posisi Nonguru, dan 83 formasi tenaga kesehatan, dan 145 tenaga teknis.
Seleksinya tetap ada, karena kewenangan PPPK itu kan ada di pusat, kita berupaya menyampaikan formasi sesuai kebutuhan kemudian memfasilitasi kawan-kawan yang 70 ini bisa ikut seleksi,” ujarnya. ** Herman
Leave a Reply