Padang, Editor.- Dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung Citra Jaya dan Penanganan Covid 19, Jum’at (26/2/2021).
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 100 ayat ( 1) huruf e Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan permendagri Nomor 13 Tahun 2010, pada Rapat Paripurna Dewan tgl 15 dan 17 Februari 2021 lalu, DPRD Sumbar telah membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus).
Kedua pansus tersebut adalah tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi LHP BPK keputusan atas pelaksanaan kegiatan perusahaan Tahun buku Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar dan Panitia Khusus pembahasan tindak lanjut dan Penyusunan Rakomendasi LHP
Menurut Supardi, pembentukan kedua pansus ini sangat strategis oleh karena permasaalahan pada PT Balairung dan permasaalahan dalam penanganan pandemi covid 19, merupakan permasaalahan yang krusial sekali karena menyangkut anggaran yang cukup besar.
PT Balairung Citra Jaya Sumbar merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumtera Barat yang mendapat penyertaan modal sebesar Rp 130 milyar lebih, akan tetapi tidak mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah dalam 4 tahun terakhir oleh karena perusahaan terus merugi dengan total kerugian mencapai Rp 34 milyar lebih.
Demikian juga halnya dengan penanganan pandemic covid 19,pada tahun 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp 510 milyar lebih yang bersumber dari recofusing kegiatan kegiatan lain pada semua OPD, dimana recofusing tersebut sangat berdampak terhadap pencapaian target kinerja RPJMD.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar dan penanganan covid 19 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan kepada DPRD 2 laporan hasil pemeriksaan LHP yang tergolong kedalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Yaitu LHP Kepatuhan atas pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun buku 2018 sampai dengan Tahun 2020 pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar dan LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid 19 Tahun 2020.
Dalam LHP tersebut terdapat beberapa temuan yang sangat krusial, baik dalam pelaksanaan kegiatan pada PT Balairung PT Citra Jaya Sumbar maupun dalam Penanganan pandemi Covid 19
Pada pelaksanaan Kegiatan PT Balairung dari 11 Temuan terdapat 4 temuan yang termasuk pengecualian. Yaitu PT Balairung Citra Jaya Sumbar mengunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan.
Program Promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan. Kemudian Penetatapan tunjungan direksi dan komisaris belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Govermance (GCG) dan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelansungsn usaha diaragukan.
Dari 4 temuan yang termsuk pengecualian tersebut sudah menggambarkan kondisi PT Balairung Citra Jaya Sumbar, tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya.
“Sedangkan dalam penanganan pandemi Covid 19 terdapat dua temuan yang sangat penting. Yaitu, adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 milyar lebih dan pembayan pengadaan barang dan Jasa sebesar Rp 49 milyar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Supardi.
Sementara itu Ketua Pansus pembahasan tindak lanjut LHP BPK Kepatuhan atas pelaksanaan kegiatan PT Balairung Citra Jaya Sumbar, HM Nurnas, ST dalam laporannya mengatakan, Manajemen PT Balairung Citra Jaya Sumbar dan Pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, wajib menindak lanjuti semua rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK Kepatuhan atas pelaksanaan kagiatan Perusahaan tahun Buku 2018 sampai Tahun 2020 pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar, paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksananan tindak lanjut tersebu, disampaikan kepada DPRD provinsi Sumatera Barat sebagai bahan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
HM Nurnas juga mengungkapkan, permasaalahan pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar, baik kelemahan manajemen maupun permasaalahan yang disebabkan oleh kesalahan masa lalu harus diputus dan diselesaikan segera oleh pemerintah daerah agar permasalahan tersebut tidak berlanjut katanmya.
Panitia Khusus juga merekomendasikan 4 alternnatif kelanjutan operasional PT Balairung Citra Jaya Sumbar kedepan. 1. Tetap dilakukan operasionalnya oleh Manajemen PT Balairung Citra Jaya Sumbar yang ada saat ini ataupun mengganti menajemen. 2 .Menyerahkan pengelolaan kepada pihak Ketiga. 3. Dikelola sendiri oleh Pemerintah daerah dan 4. Menjual dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuk usaha lainnya jelas Nurnas.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar H Mahyeldi Ansyarullah SP dan wakil Gubernur Sumbar Ir Audy Joinaldy.SPt.MSc.MM.IPM.Asean Eng dan Undangan lainnya** Herman
.
Leave a Reply