Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/2) mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus pembahasan tindak lanjut LHP BPK atas`kegiatan PT Balairung tahun 2018 -2020.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan, berhubung Gubernur dan wakil Gubnernur Sumaterra Barat masa jabatan tahun 2016-2021 telah mengakiri masa jabatanya, sementara Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021 2026 belum ditetapkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, LKPJ disampaikan oleh Pejabat pengganti Kepala Daerah.
“Berkenan dengan hal tersebut, kiranya PLH Gubernur Sumatera Barat Barat dapat segera menyusun dan menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 ,kepada DPRD sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan,” ujar Supardi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pertanggungjawaban Penegelolaan Keyuangan Negara pada tanggal 30 Desember 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan kepada DPRD, pertama LHP Kinerja atas efektivitas penanganan Pandemi Covid 19 Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2020, kedua LHP Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada bank Pembangunan daerah (BPD) dan Instansi terkait lainya tahun Buku 2018 sampai dengan tahun 2020 dan ketiga LHP Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 20212, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kembali menyerahkan kepada DPRD LHP Atas Kapatuhan Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2018 sampai dengan Tahun 2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Kedua LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor23 tahun 2014 di jelaskan, bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LHP BPK dan dipertegas lagidalam Permendagri Nomo 13 Tahun 2010, bahwa pembahasan dilakukan oleh DPRD dalam bentuk membentuk panitia khusus untukpembahasan LHP atas LKPD dengan Opini selain dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pemeriksanaan dengan tujuan tertentu yang didalamnya termasuk pemeriksaan atas kepatuhan
Kemuudian melakukan pemantauan terhadap Tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah untuk LHPatas LKPD dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dan pemeriksaan kinerja.
“Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut, pada rapat Badan Musyawarah tanggal 1 februari 2021 yang lalu, disepakati membentuk panitia khusus untuk membahas tidak lanjut LHP BPK atas kepatuhan pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun 2018 – 2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar, sedangkan untuk pelaksanaan tindak lanjut dari LHP BPK lainya akan diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah yang akan datang,” jelas Supardi.
“Diprioritaskanya pembahasan tindak lanjut LHP BPK Atas kepatuhan pelaksanaan Kegiatan Perubahan tahun Buku 2018 2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar, oleh karena DPRD melihat permasaalahan yang terjadi dalam pengelolaan PT Balairung Citrajaya sumbar ,sangat Krusial yang berdampak terhadap kelansung operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar,
“Apabila permasalahan yang terjadi dalam PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak segera diatasi, dikhawatirkan penyertaan modal Pemerintah Daerah Sumbar dalam bentuk saham dengan nilai sebesar Rp 130.767.000.000,- ditambah dengan pernyataan modal Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya akan mengalami kerugian yang lebih dalam,” tegas Supardi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri oleh PLH Gubernur diwakili oleh Asiten 1 Sekda Prov Devi Kurnia, SH .** Herman
Leave a Reply