DPRD Sumatera Selatan Studi Bandi ke DPRD Sumbar

Padang, Editor.- Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat` Kedatangan DPRD Sumsel ini dijamu oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Syumatera Barat Ir Arkadius Dt Intan Bano.

Kedatangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke DPRD Sumbar ini, sehubungan DPRD Sumatera Selatan sekarang sedang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadiaus Dt Intan Bano yang menyambut rombongan DRPD Sumatera Selatan menagatakan, DPRD Sumbar belum membahas regulasi tersebut, namun ketika sidang paripurna dilakukan selalu mengacu kepada filosofis Minang Adat basandi Sayarak, Syarak basandi kitabullah (ABS-SBK), sehinga pembacaan ayat suci Alqur an selalu dilakukan saat memulai sidang.

Arkadius juga menyampaikan, Bamus memiliki peran krusial atas susksesnya sejumlah kegiatan legislatif. Keputusan badan itu menempati strata nomor dua setelah sidang paripurna. Di DPRD Sumbar keanggotaan Bamus kurang diminati oleh dewan dan banyak memilih jadi anaggota (Banggarm padahal bamus juga penentu arah kebijakan.

Sementara itu wakil Ketua DPRD Sumsel Izwar Kenedi mengatakan, PP Nomor 12 tahun 2018 juga menjelaskan mekanisme kejelasan kedudukan dewan dalam penyelengara pemerintahan yang diatur ke dalam tata tertib DPRD.
Dengan adanya regulasi ini kedudukan DPRD semakin jelas. Selama ini ada waktunta kami disebut pejabat negara atau daerah, terkadang tidak sebagai keduanya. Semoga kedepan statusnya bisa lebih jelas. PP Nomor 12 Tahun 2018 dibuat untuk menyempurnakan peraturan yang sebelumnya dan lebih mempermudah tupoksi dari DPRD.

Disisi lain PP Nomor 12 Tahun 2018 wewenang DPRD semakin bertaji. Galam pngertian, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya didaerah. Salah satu poin aturan tersebut adalah DPRD berwenang mengangkat dan menjukan pemberhentian Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Ngeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*