
Painan, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel menggelar Rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan pada Senin, 5 Desember 2022 yang lalu digedung paripurna setempat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen, S.Pd, rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan diwakili oleh wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudy Hariansyah, sekda Pessel, Mawardi Roska, sekwan, anggota DPRD setempat, Forkopimda, kepala OPD, pejabat eselon dilingkup Pessel dan wartawan beserta LSM
Berdasarkan pantauan editor dilapangan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang merupakan hak usul inisiatif bersama. Pengajuan Ranperda ini dilandasi oleh keinginan luhur untuk memperluas sumber-sumber serta kepedulian segenap anggota DPRD untuk mengupayakan kemajuan pembangunan demi kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Pesisir Selatan Kusmanto. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan anggaran yang tidaklah sedikit, hal tersebut menyebabkan kita sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah perlu mengoptimalkan peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Daerah.
“Salah satu yang kita harapkan untuk dapat turut serta membantu pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah keterlibatan Perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Pesisir Selatan. Harapan tersebut tentu saja melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pada perusahaan. Perusahaan yang telah bergerak diberbagai bidang diantaranya: sektor perkebunan, sektor industry hasil perkebunan, sektor pertambangan dan energi, sektor jasa, dan lain sebagainya. Semua itu tentu perlu kita inventarisasi untuk mengoptimalkan peran serta dunia usaha dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” katanya.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan tuntutan Negara terhadap komitmen badan usaha untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi perseroan atau perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan ini diantaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pada Pasal 88 menyatakan bahwa, Badan Usaha Milik Negara dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 15 huruf b menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam Pasal 40 menyatakan bahwa Peran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha juga mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial badan usaha secara lebih rinci; dan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pengajuan ranperda ini dilandaskan atas semangat dan keinginan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengkoordinir dan menyelaraskan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk kepentingan masyarakat Daerah. Penyelarasan tersebut dilakukan dalam upaya kita memenuhi kebutuhan pembangunan maupun aspek sosial lainnya yang sangat perlu dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga program tanggungjawab sosial dan lingkungan yang ada pada perusahaan dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Dalam rancangan Peraturan Daerah ini peran Pemerintah Daerah diarahkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program. Sektor yang menjadi sasaran adalah bidang Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga Seni dan Budaya, Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan, Kewirausahaan, Infrastrutur, Lingkungan hidup, dan/atau bidang lainnya yang disepakati oleh Perusahaan dan Pemerintah Daerah.
Peran tersebut diwujudkan dengan sebuah Tim Fasilitasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dimana tugas dan fungsi tim dimaksud adalah menginventarisasi program, menginformasikan dan mengusulkan sektor pilihan untuk diajukan menjadi prioritas pelaksanaan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pemerintah Daerah juga bertugas untuk memfasilitasi terbentuknya Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan pada lintas perusahaan yang mempunyai program tanggungjawab sosial. Sehingga jalinan komunikasi antara Perusahaan dengan Pemerintah Daerah dapat tercapai sebagaimana mestinya.
“Tujuan pengaturan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang kita kehendaki adalah untuk mendorong terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan agar senantiasa terus berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan. Dilakukan secara terarah sesuai dengan kebutuhan, melalui kesepakatan, koordinasi serta sinergi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah,” katanya.**Findo
Leave a Reply