Padang Panjang, Editor – DPRD Kota Padang Panjang menyetujui 7 Ranperda yang diajukan oleh Walikota Fadly Amran, November 2020 lalu dijadikan Perda dengan sejumlah catatan. Catatan yang lebih banyak terkait Ranperda Perumda Air Minum. Beriiut, Ranperda LP2B, Trantibum dan Pariwisata.
Catatan fraksi-fraksi di DPRD atas Ranperda Perumda Air Minum, bukan terkait materi Ranperda Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum yang disetujui jadi Perda itu. Tapi soal seleksi pengisian jabatan Direktur PDAM kota itu yang dilakukan pada saat Ranperda Perumda Air Minum sedang dibahas di DPRD.
Karena itu, fraksi-fraksi di DPRD minta Walikota Fadly Amran agar proses seleksi pengisian Direktur PDAM Padang Panjang ditunda sampai Ranperda Perumda Air Minum selesai dievaluasi oleh Gubernur, terus ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh Walikota serta dimuat di lembaran daerah.
Ketujuh Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sudah disetujui jadi Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah pada Rabu sore (30/12) itu, terdiri;
1.Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
2.Raperda Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
3.Ranperda Rencana Pembangunan Kepariwisataan 2020-2025
4.Ranperda Penyelenggaran Pendidikan
5.Ranperda Perumda Air Minum
6.Ranperda Penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau
7.Ranperda Rencana Induk pembangunan Industri 2020-2024
Sedang pendapat akhir kelima fraksi di DPRD atas tujuh Ranperda ini disampaikan
masing-masing oleh Mahdelmi dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Erizal (F-PAN), Idris Al Hafiz (F-Grindra-PKS), Herman (F-Demokrat-Kebangkitan Bangsa) dan Micko Kristie (F-Nasdem-Bulan Bintang).
Enam Ranperda lain yang lebih banyak disorot oleh DPRD sejak awal adalah Ranperda LP2B dan Ranperda Trantibum, berikut Ranperda Rencana pengembangan pariwisata dan Ranperda Induk pembangunan industri. Ranperda LP2B dan Ranperda Trantibum, bahkan sempat ditolak oleh DPRD saat diajukan di Smester-I/2020.
Luas sawah sebagai lahan LP2B itu sekitar 152 Ha. Semua pemiliknya, seperti terungkap di rapat pleno DPRD yang dihadiri Walikota Fadly, Wawako Asrul, Forkopimda, Sekda Sony Budaya Putra, para kepala OPD, camat dan undangan lain itu sudah setuju dan menandatanganinya, tinggal satu pemilik yang belum tanda-tangan.
Catatan fraksi-fraksi di DPRD terkait Perda LP2B ini, terutama sebelum Perda dilaksanakan, lakukan sosialisasi ke public secara memadai, terutama para pemilik lahan. Berikut, berikan insentif yang patut ke pemilik lahan, di antaranya keringanan pajak PBB-nya, jaminan irigasi, bantuan bibit, dan pelatihan
Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengajukan Ranperda LP2B tadinya kepada DPRD setempat, sejalan menindak-lanjuti UU No,41/2009 tentang LP2B. Tujuannya, untuk menunjang ketersediaan pangan daerah dan nasional secara abadi, agar anak-cucu punya sumber pangan untuk kehidupan mereka, kelak.
Terkait Ranperda Trantibum, catatan utama fraksi DPRD juga menekankan harus terwujudnya sosialisasi yang memadai ke tengah masyarakat terkait Perda ini. Berikut, dalam penerapan Perda agar diawali dengan pendekatan persuasif. Untuk itu perlu kesamaan pola pandang, sikap dan tindakan di lapangan.
Berkenaan Ranperda Trantibum, bocoran informasi yang diperoleh Editor, salah satu point yang hangat dibahas tadinya di Pansus-I dengan Pemko adalah larangan parkir kendaraan di tepi jalan primer dan scunder. Salah satu pertanyaan yang muncul, apa Pol-PP siap menindak mobil yang parkir di tepi jalan primer/scunder, nanti?
Tapi, terlepas dari siap-tidaknya Pol-PP bertindak. Kehidupan di perkotaan, sejatinya tidak saja toko, restoran dan hotel, rumah pun di tepi jalan raya perlu ada tempat parkir kendaraan. Sebab, parkir mobil di tepi jalan raya selain bisa mengganggu tertib/kelancaran lalu lintas, juga bisa menimbulkan kecelakaan.
Apalagi di Kota Padang Panjang, kota ini persis berada di pertigaan jalan darat jantung Provinsi Sumatera Barat dan jantung Pulau Sumatera, kendaraan yang lewat relatif ramai. Sedang ruas jalan arteri primer (protokol/Kelas-I) dan jalan scunder (Kelas-II) di kota ini umumnya relatif kecil.
Sementara itu terkait Ranperda Penyelenggaran pendidikan, suara dari fraksi yang muncul nyaris 100 % terkait pendidikan SD sampai SMP – yang jadi kewenangan Pemko/Pemkab sejak 2017. Sedang pendidikan di SMTA dan perguruan tinggi – yang dominan menarik pelajar dari luar daerah itu – sangat minim tidak disinggung.
Aspirasi yang muncul dari fraksi DPRD terkait penyelenggaraan pendidikan di Padang Panjang antaralain, meningkatkan ilmu-baca Al Quran dan hafalannya, berikut pengetahuan adat Minangkabau sebagai muatan lokal di SD/SMP. Lainnya, peningkatan perhatian atas pembiayaan pendidikan di SD/SMP.
Berkenaan Ranperda Rencana pengembangan pariwisata, Pemko diingatkan bentuk kegoatannya yang tidakkontraversial dengan keberadaan Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekah dan kota tujuan layanan pendidikan yang islami. Dalam melakukan inovasi kegiatan hendaknya konsultasikan dulu dengan pihak terkait.
Sedang terkait Ranperda Penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau di Kota Padang Panjang, usul-saran yang banyak muncul; Pemko diharapkan ke depan agar mengalokasikan bantuan dalam bentuk hibah Bansos.
Usai penyampaian pendapatan akhir semua fraksi, terus dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD Mardiansyah, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, Walikota Fadly Amran, Wawako Asrul dan Seka Sony Budaya Putra. Selanjutnya, ketujuh naskah Ranperda ini akan diserahkan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.***Ym/Sheni.
Leave a Reply