Solok, Editor.- Nasril In Dt Melintang Sutan selaku juru bicara dalam pandangan umum anggota melalui fraksi Golkar Indonesia Raya menyikapi penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2018 untuk dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Kota Solok melalui fraksi Golkar Indonesia Raya.
Tujuan utama disusunnya anggaran pendapatan belanja daerah APBD adalah dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti ditegaskan dalam UU 17 tahun 2003 pasal 17 tahun 2003 dimana menyusun APBD adalah dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan yang adil dan beradab.
Adanya penyusunan APBD perubahan ini, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro. Sehingga dengan APBD perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan- kebutuhan masyarakat.
Dengan mengacu pada peraturan mentri Nomor 13 tahun 2006 yang telah dirobah dengan peraturan mentri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.dan untuk perubahan tersebut dapat terlihat dalam gambaran umum APBD kota solok anggaran 2018
Pendapatan daerah semula Rp 581.106.973.000.00.berkurang.Rp 3.919.917.826.00.belanja daerah bertambah Rp 3.808.813.481.00.depisit bertambah besar. Rp. 7.728.731.307.88.penerima pembiayaan. Rp 7.728.731.307.88.pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan jumlah pembiayaan NETTO dan SILPA bertambah besar Rp 7.728.731.307.88
Fraksi Golkar indonesia raya tidak bosan- bosannya untuk kembali mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota solok untuk terus melakukan Inovasi dalam merumuskan prokram kerja tegas Nasril in dt melintang sutan. ** Mempe
Leave a Reply