DPRD Kota Sawahlunto Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024

Wakil Wali Kota Sawahlunto H. Jeffry Hibatullah Terima Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 dari Ketua DPRD, Susi Haryati.
Wakil Wali Kota Sawahlunto H. Jeffry Hibatullah Terima Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 dari Ketua DPRD, Susi Haryati.

Sawahlunto, Editor.- Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (19/05/2025) berlangsung diruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH yang membuka rapat menyampaikan selain agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 dan juga mengenai Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Dan khusus untuk Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 s/d 6 Mei 2025 atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan oleh Saudara Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 27 Maret 2025 yang lalu” ujar Susi Haryati.

Disisi lain Elfia Rita Dewi, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto yang membacakan Rekomendasi Dewan menyebutkan bahwa rekomendasi dan lampiran ini berupa catatan-catatan strategis sebagai bahan bagi Pemerintah Kota nantinya.

“Catatan strategis ini berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintah sebagai pelaksanaan program Tahun 2024 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini” papar Elfia Rita Dewi.

Wakil Wali Kota Sawahlunto, H. Jefry Hibatullah yang membacakan Sambutan Wali Kota memaparkan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dan untuk sampai di tahap saat ini merupakan hasil dari rangkaian Kerja Sama Tim Penyusun Laporan dengan Perangkat Daerah yang telah dilaksanakan secara bersama-sama.

“Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas umum Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good local governance” ujar Wakil Wali Kota.

Dan pada kesempatan ini Wakil Wali Kota, H. Jeffry Hibatullah mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sawahlunto yang telah melaksanakan pembahasan secara cermat, mendalam dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menuju Sawahlunto Maju pada masa yang akan datang.

Pada Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto Masril, S.HI, Ronald Kardinal, SH, Jhoni Warta, SH, Rio Mardani, SH, Donni Asta, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Nurilman, Revanda Utami Vininta, Siadi, Hendri Elvin, SE, Idrayeni, SE, Fatrio Naldi, Ronny Eka Putra, S.Si, dan Nico Adrian serta bertindak membacakan Surat Keputusan DPRD terkait Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 yakni PLH Sekretaris DPRD, Arfizon, ST. **Rel/Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*