DPRD Kab Solok Tetapkan Tetap Sejumlah Randperda Jadi Perda

Bupati Gusmal menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Kab.
Bupati Gusmal menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Kab.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan tentang Ranperda Kepengelolaan Kepariwisataan, Ranperda Lambang Daerah, Ranperda perubahan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Pendidikan dan penandatangan berita acara persetujuan  Ranperda menjadi Perda, bertempat di .Ruangan Rapat DPRD Kab. Solok, Senin (15/6).

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua DPRD Solok Renaldo Gusmal, SE, Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Efendi, Sekda Kab. Solok: Aswirman, SE, MM, Anggota DPRD Kab Solok Periode 2019-2024, Kepala SKPD Dilingkup Pemerintahan Kab. Solok, Forkopimda Kab Solok

dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut laporan Pansus I dibacakan oleh Dendi, A.Ag diantaranya menjelaskan, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar  Solok tentang Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pembahasan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah. Pansus I dan Tim pembahas telah dapat membantu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten  Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok dengan hasil pembahasan yang disetujui terlampir dalam laporan ini.

Laporan Pansus II dibacakan oleh Nosa Ekananda, S. Pd yang diantarana menjelaskan,

maksud dilakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah ini adalah untuk melahirkan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok terkait dengan perlunya diatur kebijakan 9tentang Lambang Daerah di Kabupaten Solok.

Adapun hasil yang ingin dicapai dari proses pembahasan ini adalah untuk melahirkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Lambang Daerah yang nantinya diharapkan mampu menjadi acuan dan mengayomi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Solok.

Laporan Pansus III dibacakan oleh Ivoni Munir, S. Farm. A.Pt yang menjelaskan hasil Diskusi Pansus III dengan Tim Pembahas Ranperda Kab.  Solok terhadap Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan.

Sementara itu Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah sangat berterima kasih, karena dalam setiap pembahasan yang dilakukan oleh Pimpinan bersama segenap Anggota DPRD telah memberikan perhatian yang sangat besar dan kesungguhan dalam mengkaji dan membahas materi atau substansi dari setiap Rancangan Peraturan Daerah yang diminta.

Hal ini dapat dilihat dari setiap pendapat atau pendapat yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang disetujui dan diformulasikan sesuai dengan saran, masukan dan kritik yang bermuara pada penyempurnaan Peraturan Daerah yang disetujui bersama.

“Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, kita

berharap hal tersebut akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” kata Gusmal.

Lebih lanjut dikatakannya, begitu pula dengan masalah kehidupan dan masyarakat yang selalu mengharapkan layanan yang prima dari pemerintah termasuk Pemerintah Daerah. Menghadapi kondisi yang demikian, menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan diri, membuat pemerintah signifikan dapat mendukung usaha produktif dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip aman bagi masyarakat. ** Tiara/Hms

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*