
Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Ranperda Perubahan atas Perda No. 8 thn 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah menjadi Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (16/2).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Lucki Efendi dan dihadiri Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam sambutannya Bupati H. Gusmal, SE, MM mengatakan, dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok.
“Kita menyadari bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini banyak terjadi perubahan terutama dengan diterapkannya pola kehidupan baru. Begitu juga kondisi kehidupan dan perilaku masyarakat yang selalu mengharapkan pelayanan yang prima dari Pemerintah Daerah. Menghadapi kondisi yang demikian, menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan diri, sehingga pemerintah secara signifikan dapat menyokong produktifitas usaha dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip aman bagi masyarakat,”kata Gusmal.
Lebih lanjut dikatakan, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, atas kebersamaannya selama 5 tahun terakhir. Sinergitas dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok semakin intensif, terutama dalam perumusan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dan telah berpartisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik.
Karena hari ini adalah hari terakhir saya membacakan sambutan sebagai kepala Daerah pada sidang DPRD ini dalam rangka penetapan peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah ini, saya bersama Wabup ingin menyampaikan, kita selama ini telah menjalani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan serta pembinaan dalam masyarakat tentunya pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan DPRD Kab. Solok.
“Kita telah menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya,jadi antara pemerintah daerah tidak ada permasalahan dengan DPRD karena kita telah melakukan ketentuan perundang-undangan dan Regulasi yang berlaku,jika ada perilaku saya dan wabup ada yang tidak berkenan maka atas nama pribadi kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kab. Solok dan juga kepada Pihak Forkopimda kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan selama ini dalam kemajuan Kab. Solok,” pungkas Gusmal. ** Tiara/Hms
Leave a Reply