DPRD Kab. Solok Gelar Sidang Paripurna, Pemkab Solok Jawab Pandangan Fraksi-Fraksi

Arosuka, Editor.- Pemerintah Daerah Kabupaten Solok memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan,  Ranperda Lambang Daerah daan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor : 2 THN 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada sidang paripurna DPRD Kab. Solok, bempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (16/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu didampingi oleh wakil
Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, dihadiri Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Anggota DPRD, Forkopimda dan SKPD  se Kab. Solok.

Jawaban Pemerintah dibacakan oleh Wabup Yulfadri Nurdin tersebut adalah:

1.      Rancangan peraturan  daerah tentang pengelolaan kepariwisataan

Salah satu upaya pelestarian dan penggalian potensi pariwisata maka dicanangkan program kampung budaya yaitu program pengembangan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan  masyarakat nagari, antara lain ; lingkungan bernuansa alami, tradisi budaya yang masih dipegang teguh masyarakat, tersedianya makanan khas serta sistem pertanian, kekerabatan yg masih dipertahankan Keputusan Bupati Solok tentang penetapan kampung budaya di kabupaten Solok, dimana terdapat 4 nagari pilot proyek yang ditetapkan yaitu, Nagari Jawi-Jawi Guguak, Selayo, Paninggahan dan  Koto Gadang Koto Anau.
Pada tahun 2018 jumlah pengunjung wisata ke Kabupaten Solok sebanyak 1.096.741 orang dan meningkat pada tahun 2019 sebanyak 1.413.889 orang. Peningkatan jumlah pengunjung wisata ini juga memberikan efek peningkatan PDRB sektor pariwisata di kabupaten solok. Dan juga untuk proses pembangunan Taman Hutan Kota Wisata atau THKW. Setiap tahun pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk percepatan pembangunannya.

2.      Rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sabagai tanda identitas dalam daerah. lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah dan himne serta mars merupakan tanda identitas yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah semboyan dan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud. Karena lambang daerah ini adalah ikon dan salah satu sarana memperkenalkan kabupaten solok baik dalam negeri maupun luar
negeri.

3.      Rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Penganggaran urusan pendidikan merupakan prioritas utama kabupaten solok . contoh kasus untuk pendidikan dasar SMP dengan jumlah rombongan belajar ( ROMBEL ) 539 ruang, dibutuhkan sebanyak 5.390 orang guru. Sedangkan ketersediaan guru untuk tingkat SMP   dari PNS hanya 826 orang. Jadi untuk tingkat SMP saja kabupaten solok masih kekurangan tenaga pendidik sebanyak 5.390 orang. Untuk menutupi kekuran tersebut, di tingkat SMP diberdayakan tenaga kontrak sebanyak 530 orang. Itupun belum mencukupi kebutuhan sesuai jumlah rombongan belajar, hal yang sama teerjadi pada tingkat sekolah dasar.

Menurut undang-undang dasar 1945 pasal 31  ayat 4 yang berbunyi negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain APBD juga ada dana dekosentrasi untuk bidang pendidikan yang terdiri dari dana peningkatan kompetensi pembelajaran, bos afirmasi, bos kinerja dan bantuan peralatan komputer. Kenaikan bos regular juga menunjang operasional sekolah.

Perekrutan tenaga pendidik dilaksanakan melalui tahapan seleksi sesuai kebutuhan sekolah.  Untuk memastikan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat maka pendidikan dasar SD dan SMP tidak memungut biaya dari murid.sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2017.

Sebelum rapat ditutup oleh ketua DPRD Jon Firman Pandu beberapa anggota dewan melakukan interupsi yaitu Septrismen menanyakan kejadian yang sedang terjadi saat ini yaitu mengenai penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dan bagaimana tanggapan dan tindakan dari Pemerintah
tentang kejadian tersebut.

Wakil Bupati Yulfadri Nurdin menjawab bahwa Pemerintah daerah telah mengambil tindakan dan kebijakan menunda atau membatalkan beberapa agenda daerah yang telah disepakati . Antara lain Festival 5 Danau,Jambore PKK,Arosuka Expo,MTQ  dan beberapa agenda lain yang mengundang banyak orang, karena banyak orang berkumpul sangat berpotensi mewabahnya virus tersebut.dan Pemerintah
akan mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan melalui media yang ada tentang dampak dari virus tersebut.

Pemerintah menanggapi sangat serius dalam menghadapi peristiwa ini karena kejadian ini tidak bisa dianggap remeh dengan mengikuti tata cara,aturan,dalam menghindari berkembangnya virus corona ini.

Sementara Olzaheri menanyakan melalui data Dinas Kesehatan apakah ada data orang yang terdampak di Kab Solok, Wabup menjawab, di Kabupaten Solok belum ada terdeteksi orang yang terpapar virus
tersebut dan mudah-mudah tidak ada yang terkena. Posko pemantauan sudah ada, jadi kalau ada yang datang terutama dari luar negeri sudah bisa dilakukan tindakan. ** Rhian/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*