DPRD Kab. Solok Gelar Rapat Paripurna Terkait Nota Pengantar Bupati Tentang RAPBD Tahun 2021

Bupati Gusmal saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kab. Solok.
Bupati Gusmal saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum  Fraksi –fraksi  terkait Nota Pengantar Bupati Tentang RAPBD Tahun anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Senin (02/11).

Rapat Dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, dihadiri Bupati Gusmal, SE, MM, Sekda Aswirman, SE, MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok.

Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum  Fraksi –fraksi  terkait Nota Pengantar Bupati Tentang RAPBD Tahun anggaran 2021 dibacakan oleh Bupati Solok Gusmal, SE, MM yang diantaranya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, melakukan pemutakhiran data terhadap objek pajak yang sudah ada, rasionalisasi tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan harga dan perekonomian, serta peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada  masyarakat.  Pemerintah Daerah juga telah melakukan kerjasama dengan Bank Nagari dalam penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online.

Aparatur Sipil Negara yang memiliki keterampilan dan kompetensi akan sangat mendukung perbaikan dan kinerja Pemerintah Daerah. Penataan organisasi tersebut dilakukan melalui reformasi birokrasi.  Sasaran yang ingin dicapai reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel menciptakan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Penyusunan dan perbaikan sistem birokrasi, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, sehingga sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.  Dengan tersedianya aparatur yang kompeten dan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.  Pada Tahun 2019, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berada pada nilai 3,35 dengan kategori Baik.  Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat tersebut dan menciptakan pelayanan yang lebih baik, tentu pemenuhan fasilitas pelayanan publik sangat dibutuhkan.

Pemerintah Daerah akan melakukan pengelolaan publik secara terpadu dan terintegrasi di satu tempat, Sentralisasi pusat pelayanan ini diwujudkan melalui pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 thn 2017

Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan / atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara  / Badan usaha Milik Daerah dan Swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan aman nyaman.  Tujuan kehadiran MPP di Kabupaten Solok adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.  Dalam 1 gedung MPP tersebut, akan diselenggarakan seluruh jenis pelayanan publik,

Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan Pelatihan e-commerce (pemasaran online) terhadap pelaku usaha.  Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam pemasaran produk-produk UMKM secara online, diharapkan upaya ini dapat memperluas pemasaran dan mendukung UKM untuk tetap eksis meskipun pada masa pandemi Covid 19.

Berkaitan dengan permasalahan kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Solok.  Saat ini, sumber daya ini hanya bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah yang besarannya sesuai kesanggupan biaya operasional masing-masing sekolah.Pemerintah Daerah telah memberikan penggantian transportasi bagi guru honorer melalui kegiatan penyediaan dan pengembangan yang bersumber dari APBD.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 juga telah sejalan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.  Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial Dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.

Penentuan prioritas Pembangunan dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja  pembangunan daerah  pada tahun 2019, arah kebijakan dan prioritas pembangunan sesuai RKP Tahun 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat serta pokok arah sasaran kebijakan Tahun kelima pembangunan.

Sekaitan dengan Jalan Kabupaten yang saat ini dalam kondisi rusak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahwa kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Jalan Kabupaten terdiri dari:

  1. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
  2. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan antar ibukota kecamatan, pusat desa ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
  3. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
  4. Jalan strategis kabupaten.

Ruas-ruas jalan kabupaten tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.  Untuk meningkatkan capaian kinerja jalan mantap di Kabupaten Solok, perlu upaya kita bersama dalam fokus pada penganggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.  Harapannya kondisi jalan rusak di Kabupaten Solok terutama yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dapat teratasi secara maksimal.  Untuk jalan lingkungan merupakan kewenangan nagari dalam melakukan pembangunan dan perbaikannya

Berkaitan dengan upaya Penanganan sampah di Kabupaten Solok, yang juga merupakan salah indikator kinerja kunci pembangunan Pemerintah Daerah, dapat kami jelaskan bahwa sampai saat ini Kabupaten Solok masih memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) REGIONAL Propinsi Sumatera Barat yang berada di Kota Solok.  Terhadap penangan sampah Pasar dan Nagari belum semua dapat terlayani karena keterbatasan sarana dan prasarana.  Mengatasi hal tersebut, saat ini melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan penjajakan di nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti, sebagai lokasi untuk TPA Kabupaten Solok.  Selain itu, pada tahun anggaran 2021, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi pengelolaan sampah di seluruh nagari.  Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut adalah nagari mampu mengelola sampah masyarakat, hal ini akan sangat mengurangi produksi sampah di Kabupaten Solok

Berkaitan dengan penanganan Pendemi Penyakit covid 19 di Kabupaten Solok, Pemerintah Daerah melakukan Upaya pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, seperti melakukan pelacakan ketat kepada kontak erat pasien  Covid-19 positif, melakukan pengujian dengan metode pool test kepada seluruh kelompok masyarakat dengan kriteria yang telah ditetapkan serta melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.  Selain itu, Pemerintah Daerah bersama anggota satuan kepolisian dan anggota dari satuan TNI melaksanakan Penegakan Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Covid 19 di Kabupaten Solok dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.  Penegakan aturan tersebut dilakukan melalui razia yang terkenal di 24 titik seluruh Kabupaten Solok.  Saat ini tindakan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan adalah sanksi sosial dan pembinaan kegiatan selama 90 menit, untuk selanjutnya diberlakukan pelanggar masih didapati melakukan pemberitaan, maka dikenakan sanksi denda.  Berkaitan dengan pelaksanaan acara sosial yang melibatkan kerumunan, maka Tim Satgas mengingatkan kepada Penanggungjawab acara bahwa wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta memastikan tamu / orang yang datang tidak berkerumunan.** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*