DPRD Kab. Solok Gelar Rapat Paripurna, Ranperda PPAPBD Tahun 2019 Ditetapkan Jadi Perda

Penandatanganan berita acara pengesahan Ranpernda PPAPBD Tahun 2029 jadi Perda.
Penandatanganan berita acara pengesahan Ranpernda PPAPBD Tahun 2029 jadi Perda.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelarrapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD)  Kabupaten Solok 2019 dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jum’at (17/7).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Jon Firman Pandu dan dihadiri Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman dan kepala SKPD Pemkab Solok.

Dari laporan Tim Perumus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok tahun Anggaran 2019 yang dibacakan Arlon,  terdapat eberapa rekomendasi secara umum, diantaranya :

  1. Efisiensi terkait dengan realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2019, Seluruh   SKPD agar  lebih cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan / program dan melaksanakan prinsip efisiensi dalam merealisasikan belanja.
  2. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalilsasi Ekstensifikasi maupun intensifikasi Pendapatan bagi seluruh OPD sesuai dengan potensi PAD di OPD masing-masing.  Bagi OPD yang pencapaian target PAD masih rendah diharapkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang bersangkutan.  Sedangkan untuk OPD yang target pencapalan PAD nya yang melebihi target diberikan Apresiasi dan penghargaan semoga dapat ditingkatkan masa akan datang dan menjadi teladan dari OPD lainnya.

Rekomendasi secara Khusus yang dihasilkan oleh Komisi I diantaranya :

  1. Penganggaran pengadaan 1 Unit Mobil Daimas dan 2 Unit Truk Damkar
  2. Penyediaan buku elektronik gratis (ebook / Pdf) yang dapat dimiliki oieh masyarakat.
  3.  Pembuatan baliho ajakan gemar membaca dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat
  4. Mengadakaan kegiatan seminar, pelatihan atau kegiatan lain tentang bedah buku
  5. Pengkajian kembali  tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan untuk diturunkan tarifnya.
  6. Edukasi Politik oleh Kantor Kesbangpol Kepada Masyarakat untuk Meningkatkan kesadaran akan Pentingnya Politik dalam menentukan Kebijakan Pembangunan dalam Berbagai Bidang

Rekomendasi  Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah, diantaranya:

  1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan liar  yang belum memiliki IMB
  2. Mengkaji ulang  pengalihfungsian Gedung Promosi Nagari Salayo
  3. Dalam peningkatan PAD,Pemerintah Daerah agar menganggarkan Anggaran pembelian tanah untuk Pasar Kabupaten Solok

4 menganggarkan Anggaran pembelian Mesin Pembuatan Pakan Ikan

  1. Diminta untuk Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang layak dan adanya jaminan kesehatan lingkungan disekitarnya.

6  menyediakan sarana air bersih di BPP Aripan

  1. mendata ulang kembali  pengusaha – pengusaha yang tidak memiliki izin usaha
  2. Badan Keuangan daerah dan dinas perhubungan untuk  melakukan inventarisasi dan pemungutan terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum  sesuai dengan perda kabupaten solok tentang penyelenggaraan perparkiran.

Rekomendasi  Komisi III meminta kepada Pemerintah Daerah Diantaranya :

  1. Menambah anggaran pada BPBD di tahun anggaran 2021
  2. Dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data DTKS kab.  Solok.
  3. dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menginventansir ruas jalan yang rusak di kab solok
  4. Dinas Komunikasi dan informasi untuk dapat berinovasi dan mengptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemajuan pemerintah daerah
  5. TAPD untuk menganggarkan secara bertahap perbaikan sarana dan prasarana 10 teminal kab.  Solok.

Sementara itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih Pemerintah Daerah, kepada  Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian yang besar dan kesungguhan mengkaji dan membahas materi atau substansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019, serta seluruh jajaran SKPD dan unsur  terkait yang telah berpartisipasi aktif.

Hal ini dapat dilihat dari setiap pendapat atau pemikiran yang disampaikan oleh Anggota DPRD,yang  diformulasikan kedalam bentuk saran, maupun kritikan yang membangun demi penyempurnaan pelaksanaan APBD Kabupaten Solok untuk tahun mendatang.

Dalam mengkritisi dan memberikan pendapatpun disampaikan dalam suasana kemitraan, kebersamaan dan penuh kekeluargaan, sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bersama. Pada  prinsipnya, pemerintah daerah sangat mengapresiasi peran serta DPRD dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019.

“Kami berharap dalam momen pertanggungjawaban ini, semakin memperkuat kemitraan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Solok dalam membangun Kabupaten Solok yang lebih baik untuk masa yang akan datang,” kata Gusmal.

Lebih lanjut dikatakan, dengan telah disepakati dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, kita berharap hal ini akan menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, kata Gusmal. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*