DPRD Kab Solok Gelar Rapat Paripurna Ranperda Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pengembangan Adat

Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.
Rapat paripurna DPRD Kab. Solok.

Arosuka, Editor.-  DPRD Kabupaten Solok melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Penetapan Ranperda menjadi Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jum’at (24/12/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Ivoni Munir, S.Farm. Apt dan dihadiri Bupati Solok diwakili oleh Pj Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, Anggota DPRD Kab. Solok,  Forkopimda, Plt. Sekwan Drs Zaitul Ikhlas, M.Si, dan SKPD Pemkab Solok.

Dalam laporan hasil pembahasan Pansus II yang dibacakan oleh Vivi Yulistia Rahayu, S.Ap disampaikan, maksud dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah ini adalah untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok terkait dengan perlunya mengatur kebijakan tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Solok.

Dengan tujuan untuk melahirkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Kerja Sama Daerah yang diharapkan mampu menjadi acuan dan mengayomi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam melakukan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas ini juga berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Solok, rancangan ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Solok telah maju selangkah lagi dalam melaksanakan satu fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.  Dimana sebelumnya DPRD Kabupaten Solok juga telah berhasil melahirkan Peraturan Daerah yang berasal dari Inisiatif DPRD yaitu Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dari Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah antara DPRD Kabupaten Solok dengan Tim Pemerintah Daerah secara umum dapat digambarkan bahwa sebelum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini terdiri dari 10 Bab dan 75 Pasal, setelah pembahasan menjadi 10 Bab dan 74 Pasal  , karena dalam Rancangan Pasal 40 sebelumnya tidak ada penyesuaian dari Pasal 41 sampai dengan Pasal 75 menjadi Pasal 40 sampai dengan Pasal 74.

Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini telah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan  Surat Nomor : 188.342/1950/Huk-2021 tanggal 26 Oktober 2021 tanggal : Fasilitasi Rancangan Peraturan.  yang mana ada sebanyak 23 poin perbaikan dari hasil kajian tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Hasil Fasilitas ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam laporan ini.

Sementara laporan hasil Pansus III yang dibacakan oleh Renaldo Gusmal, SE menyatakan, untuk Judul Disarankan untuk diubah menjadi Pelestarian dan Penguatan Adat. Konsideran menimbang mengalami perubahan, dimana point c nya berubah menjadi, dalam rangka menjamin Kepastian Hukum Pelestarian dan penguatan adat diperlukan pengaturan mengenai Pelestarian dan Penguatan adat di daerah.  Dasar hukum mengingat ditambah dengan;  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Propemperda tahun 2022 tidak ada tercantum Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus sudah ditetapkan tahun 2022.

Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat  bahwa Pansus III DPRD Kabupaten Solok dapat menyetujui Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah disempurnakan kembali sesuai dengan hasil pembahasan dan hasil falitasi Pemerintah Provinsi  Sumatera Barat

Pendapat Akhir Bupati terhadap Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pengembangan Adat, dibacakan oleh Pj Sekda Medison, S.Sos, M.Si.

Pemerintah Kab. Solok memberi apresiasi kepada DPRD Kab. Solok atas inisiatif DPRD, dalam melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat.

Ini merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah.  Keberadaan Perda Kerjasama Daerah dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama dalam mewujudkan peran strategi Pemerintah Daerah, guna percepatan pembangunan,pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan daerah serta sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.  Tentu saja dengan tetap memperhatikan azas pemerintahan yang baik dan kearifan lokal.

Selain itu, dengan adanya Perda Kerjasama Daerah ini, kita berharap dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar yang saling sinergi dan saling menguntungkan.

Sekaitan dengan Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat, kita akui bersama bahwa ini merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka  menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Solok.  Adat harus terus dipertahankan karena merupakan identitas Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Solok pada khususnya.  Adat dan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada, dan untuk memperkokoh jati diri serta martabat masyarakat Kabupaten Solok dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum, terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda, harus segera kita operasionalisasikan. kepada seluruh kepala SKPD terkait kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah dimaksud. yang paling penting adalah bagaimana melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh Stake Holder terkait tentang substansi Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*