Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok gelar sidang paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Solok Pengganti Antar Waktu sisa jabatan 2019-2024, bertempat Ruangan Rapat DPRD Kab Solok, Rabu (20/5).
Hadir pada sidang tersebut Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM. Ketua DPRD Kab Solok Jon Pandu, Ketua TP PKK Ny.Desnadefi Gusmal, SH, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, Wakil Ketua DPRD Luckky Effendi, Sekda Aswirman, SE, MM, Anggota DPRD Kab Solok Periode 2019-2024, Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kab Solok dan undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kab. Solok, Jon Firman Pandu mengatakan, sebagai mana diketahui, pada keanggotaan DPRD Kab Solok masa bhakti 2019-2024 ada yang meninggal dunia yang bersangkutan adalah saudara Surimariadi.
Sekaitan dengan hal itu, kami selaku pimpinan DPRD Kab Solok telah meminta ke KPU dan kepengurus dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Solok siapa yang memenuhi syarat menurut aturan yang berlaku untuk diusulkan sebagai pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024. Sebagai jawabannya adalah muncul nama Jamaris. Seterusnya kami usulkan ke Gubernur Sumatera Barat Melalui Bupati solok untuk diresmikan pengangkatanya sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.
“Alhamdulillah keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut sudah keluar dan pada hari ini akan kita resmikan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Saudara JAMALUS sebagai anggota pengganti antar waktu sisa jabatan 2019-2024,” kata Jon Firman Pandu.
Sementara itu Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM mengatakan, kami mengucapkan selamat kepada saudara Jamaris yang telah amanah sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Solok periode tahun 2019-2024 dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dengan telah dilaksanakanya pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024, maka sekaligus terdapat amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok yang secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam membangun dan mensukseskan kesejahteraan Kabupaten Solok.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa fungsi dari DPRD adalah dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dan dalam melaksanakan fungsi tersebut DPRD menjaring aspirasi dari masyarakat.
“Untuk dapat mewujudkan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal dibutuhkan upaya yang sungguh-sungguh yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seperti halnya dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah,menyetujui atau tidak menyetujui sebuah rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah serta menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah,” kata Gusmal.
Demikian juga, lanjutnya, dalam melaksanakan fungsi anggaran yang dilaksanakan dalam format pembahasan KUA dan PPAS yang diusulkan oelh pemerintah daerah berdasarkan RKPD,Muatan Ranperda tentang APBD, Perubahaan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan ini tidak lupa kami sampaikan,karena beberapa hari lagi kita akan menyambut hari raya idul fitri 1441 Hijriah, kami atas nama pribadi,keluarga dan pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1441 Hijriah Taqaballahu Minna Waminkum mohon maaf lahir dan bathin.
“Ditengah pandemi covid-19 ini saya menghimbau kepada kita semua untuk melaksanakan Hari Raya idul fitri dengan penuh kesederhanaan dan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap dirumah dan memetuhi peraturan PSBB yang masih berjalan sampai dengan 29 Mei 2020,” pungkas Gusmal. ** Tiara/Hms
Leave a Reply