DPRD Kab. Limapuluh Kota Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati

Penyerahan rekomendasi DPRD Limapuluh Kota terhadap LKPJ Bupati tahun 2020.
Penyerahan rekomendasi DPRD Limapuluh Kota terhadap LKPJ Bupati tahun 2020.

Limapuluh Kota, Editor.-    DPRD Kabupaten Limapuluh Kota gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Limapuluh Kota di Aula Kantor DPRD setempat Jumat, (7/5).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Wendi Chandra, ST itu,  dihadiri Wakil Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri, Sekda, dan sejumlah OPD.

Wabup Limapuluh Kota dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas nama pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota  dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga, waktu serta pemikiran dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban atas LKPJ Bupati Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2020.

Kendati harus menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19, semoga semua sumbangsih yang telah diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, serta memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Sebagaimana diketahui, hasil pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan mitra kerja dan atas laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2020. Dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai jalan dalam penyusunan anggaran peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun kebijakan strategis kepala daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Pada kesempatan itu,  Wabup juga menghimbau semua Aparatur Sipil Negara dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota untuk dapat mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/ 2021M.

“Kita semua berharap dalam menyambut idul fitri 1442 Hijriah semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan dan semoga Allah swt senantiasa melindungi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.” harap Wabup RKN.** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*