Sukarami, Editor – . Partai Amanat Nasional ( PAN ) secara resmi membuka penjaringan, pendaftaran Bakal calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Solok. Periode 2020 – 2024, i Rumah Partai PAN, di Jalan lintas Solok – Padang, Suka Rami Kab. Solok
Hal tersebut dilakukan untuk menindak llanjuti surat edaran DPW PAN Sumbar tertanggal 30 Oktober 2019. Setalah rapat harian DPD PAN Kab. Solok pada hari Senin (4/11)Solok. Kamis (7 / 11) DPD PAN Kab. Solok telah membentuk kepanitian untuk menjaring Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solokyang terdiri dari Onderus DT. Bagindo Sati (Ketua), Drs. Erman DJamal (Wakil Ketua), Yusri Randu (Sekretaris) Etranetdi, S. Kep (Wakil Sekretaris), 5. Indri Oktaviani, SM (Bendahara=.
Dengan dibukanya Pendaftaran ini, DPD PAN, memberikan kesempatan yang sebesar – besarnya kepada putra – putri terbaik Kabupaten Solok, untuk maju menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Solok, melalui Partai Amanat Nasional, untuk terwujudnya Kab. Solok, terbaik dari yang baik.
Drs, Erman DJamal mengatakan dalam jumpa Pers, baik itu kader atau tidak kader, kalau tidak lengkap persyaratan tidak akan kami antarkan, pendaftaran mulai di buka pada tanggal 1 – 20 / 11/ 2019. Dalam berpolitik itu tidak ada yang pasti, dan bisa berubah sewaktu – waktu, apa lagi dengan penentuan Bakal Calon yang akan ditentukan setelah selasainya Kongres DPP PAN pada Bulan Februari 2020. Partai PAN tidak akan terfokus dengan seseorang, siapa saja boleh mendaftar kita jangan putus asa, mudah – mudahan Partai PAN ini akan menjadi Partai besar nantinya, ungkap jamal.
Yusri Randu, juga menyampaikan, siapa pun Kader terbaik PAN di perbolehkan mendaftar sesuai AD / RT,yang berlaku, kami tidak bisa untuk memutuskan disini, tidak ada hak kami untuk kader yang akan di loloskan, Partai PAN menerima siapapun yang akan mendaftar, Panitia siap terbuka siapapun orangnya. Kami terima seperti alur yang ada, tujuan Partai PAN adalah berjalan sesuai Kolidor yang telah ditetapkan oleh DPP dan DPW, karena Partai PAN ini Bukan milik seseorang, tutup Yusri.
Dalam hal ini juga, Onderus DT, Bagindo Sati memaparkan, selaku Panitia menggacu pada surat edaran DPW PAN Sumbar tersebut. Memang di sampaikan bahwa bakal calon yang mendaftar di Partai PAN di bebani biaya Administrasi sebesar Rp. 2 Juta, san siapapun calon yang sudah mendaftarkan diri pada Partai lain, Partai PAN akan membuka pintu untuk menerima pendaftaran walaupun sudah mendaftar. ** Suhardi Syam

Leave a Reply