Sawahlunto, Editor.- Untuk menangani masalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sawahlunto siapkan Posko Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada hewan ternak melalui Unit Respon Cepat (URC) Kota Sawahlunto guna penanganan, pelaporan dan koordinasi.
Kontak person WhatsApp, Drh. Meta Levi Kurnia (085263911000) atau Drh. Pratiwi Purnama Sari (085374741394).
Hal ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat No: 559/ED/GSB 2022 pada Kamis 12 Mei 2022 lalu, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK, disertai optimalisasi peran pejabat otoritas Veteriner dan Dokter Hewan lewat Unit Respon Cepat Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku.
Selain itu, melalui Edaran yang sama, Gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.
Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak.
Sementara jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Gubernur meminta otoritas Veteriner di daerah setempat untuk segera melaporkan pada Pemerintah Provinsi. Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto Heni Purwaningsih mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kesiagaan penanggulangan PMK pada hewan ternak dengan menyiapkan obat-obatan dan pemeriksaan hingga melaporkan bila ada indikasi terhadap wabah PMK tersebut.
“Jika ada ditemukan gejala ini, maka sampaikan ke kita dan nanti ada Balai Veteriner yang bakal memeriksa kondisi hewan ternak tersebut. Merekalah yang akan menentukan positif atau tidaknya. Masyarakat tidak perlu resah karena hewan ternak (meskipun terjangkit PMK) bisa di konsumsi dan tidak menular ke manusia,” sebut Heni diruang kerjanya, Senin 23 Mei 2022.**Leo/Rhian
Leave a Reply