Bukittinggi, Editor.- Wali Kota Bukittinggi memberikan pendapat atas ranperda inisiatif DPRD setempat tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Menurut Pj. Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, diwakili Sekda, Yuen Karnova, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
“Namun kita harus upayakan bagaimana agar ranperda yang kita susun tidak menghambat iklim penanaman modal pengembangan usaha di daerah. Selanjutnya, harus dipikirkan juga langkah yang dilakukan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan setelah perda ini disahkan nantinya,” ujar Yuen Karnova.
Sementara, DPRD juga memberikan pemandangan umum fraksi terkait ranperda rencana pembangunan industri 2020-2040. Pendapat dan pandangan umum itu, disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (29/09).
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, mengatakan, pada umumnya fraksi di DPRD menyetujui ranperda rencana pembangunan industri 2020-2040 untuk dibahas oleh DPRD dan Pemko. Namun ada sejumlah pertanyaan yang akan dijawab oleh Pjs walikota dalam paripurna selanjutnya.
Diantara pertanyaan fraksi itu adalah apa landasan konkrit bagi pemda perlu adanya ranperda itu. Sejauh mana perhatian dan jaminan serta perlindungan yang sudah diberikan pemda terhadap peran industri sebagai pilar dan penggerak ekonomi kerakyatan. Strategi apa yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UKM kecil dan membangun industri menengah, ungkap Herman Sofyan.
Pandangan umum dan pendapat walikota itu, akan ditanggapi oleh kedua lembaga. Menurut rencana, jawaban fraksi dan jawaban walikota, akan dilaksanakan dalam rapar paripurna, Rabu ini. ** Widya
Leave a Reply