Ditresnarkoba Polda Sumbar Sita Narkoba Senilai Rp750 juta

Padang, Editor.- Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sita lebih kurang setengah kilogram narkoba jenis sabu dan ganja kering (narkoba) senilai Rp750 juta dari pengedar dan pemakai nakoba dalam 40 hari terakhir. Kini barang bukti berikut pelaku diamankan di Mapolda Sumbar.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Padang, kemarin. Penangkapan pertama dilakukan pada seorang tersangka berinisial IR (40). Jumat tanggal 10 Februari 2017, di Jalan By Pass Bukit Putus, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 90 gram sabu. Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu tersangka lagi FW (21) warga Kelurahan Dadok Tunggulhitam Koto Tangah Padang. “Kami sudah berhasil menangkap dua orang tersangka, dan dua paket besar sabu. Jika jumlahkan kurang lebih setengah kilogram sabu yang berhasil kita gagalkan peredarannya,” katanya.

Lebih jauh disebutkannya, penangkapan tersangka bersama barang bukti dilakukan atas informasi dari masyarakat. Masyarakat yang mengetahui aktifitas tersengka di halaman parkir Rumah Sakit Islam Siti Rahmah Jalan By Pass Aiepacah Km15 Kototangah Padang merasa resah dan melaporkannya kepada aparat berwajib.

Atas laporan tersebut, aparatpun langsung melakukan pemantauan di lapangan dan kemudian menciduk tersangka. “Tersangka sendiri sudah lama menjadi Target Operasi (TO) oleh aparat yang kemudian melakukan pengintaian, hingga berhasil menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti. Tersangka kami tangkap saat mengambil sabu atas suruhan sesorang yang saat ini telah masuk DPO dan kita temukan BB 2 paket besar sabu yang disimpan di dalam kotak hp,” ujarnya.

Sebelumnya, Kumbul menyebutkan, sejak 1 Januari hingga 19 Februari, pihaknya telah mengungkap 138 kasus narkoba yang berasal dari tangkapan Polda dan Polres yang ada di Provinsi Sumbar dan telah menahan 192 tersangka. “Rinciannya, 87 tersangka yang merupakan TO dan 105 tersangka non-target,” sebut Kumbul KS.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumbar telah menyita barang bukti berupa 810 gram narkoba sabu-sabu dan narkoba jenis ganja kering seberat 29 kilogram, 14 butir pil ekstasi, 34 batang pohon ganja dan sejumlah barang bukti lainnya. “Total pengungkapan kita ada sekitar Rp 750 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan khusus yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2017,  pihaknya telah mengungkap 20 kasus yang terdiri dari 29 orang tersangka. “Dari penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, kita telah menyita 605 gram sabu sabu dan empat kilogram ganja kering dari para tersangka,” sebut Kumbul KS. Keseluruhan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*