Pasbar, Editor.- Keberadaan landfiil milik Perusahaan perkebunan PT.Laras Inter Nusa (LIN) atau yang lebih di kenal masyarakat Kinali PT.LIN mulai mendapat respon negatif serta dipertanyakan keberadaannya yang berada di kawasan perkebunan perusahaan yang mengeluarkan bau tak sedap.
Pantauan media ini areal penumpukan limbah lumpur berwarna hitam yang terdapat berdekatan dengan perkampungan Nagari Koto Gadang Jaya Dusun 5 Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasbar menuai protes dari warga setempat pasalnya setiap adanya pembuangan limbah lumpur berwarna hitam di areal kawasan landfiil milik PT.LIN mengeluarkan bau tak sedap , serta menyebabkan perkembang biak an lalat banyak hinggap kerumah warga yang berdekatan dengan lokasi penumpukan lumpur berwarna hitam tersebut.
selain lumpur berwarna hitam , di lokasi landfiil milik perusahaan PT.LIN juga ditemukan tumpukan berbagai jenis sampah mulai dari sampah plastik hingga sampah rumah tangga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Humas PT.Laras Inter Nusa (LIN) Yudi saat dikonfirmasi terkait keberadaan lokasi landfiil yang berada dikawasan perusahaan PT.LIN terkesan menghindar bahkan beliau mengaku juga memiliki KTA profesi wartawan, namun saat dikonfirmasi terkait keberadaan penumpukan limbah padat berwarna hitam di lokasi perusahaan PT.LIN, Yudi tidak memberikan respon.
Selanjutnya, Plt Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Ziad Abdul Rozaq mengaku belum mengetahui jenis limbah apa yang di tumpuk dan tempatkan pada salah satu lokasi di perusahaan PT.LIN, pihak perusahaan dibolehkan memgaplikasikan limbah jenis solid sebagai pengganti pupuk yang di aplikasikan pada areal perkebunan milik perusahaan.
Terkait asal usul limbah kami menduga didatangkan dari pabrik PT.AAI, sementara terkait dampak yang ditimbulkan mesti ada kajian apabila dari limbah atau tumpukan tersebut menimbulkan dampak lingkungan terhadap warga sekitar termasuk berkembang biaknya lalat hingga bau yang tak sedap.
Ia mengaku belum mengetahui jenis limbah apa yang di tumpuk dan tempatkan pada salah satu lokasi di perusahaan PT.LIN. jika itu solid ( lumpur hasil pengerukan kolam limbah) memang itu salah satu bentuk pengelolaan lingkungan yang dimanfaatkan perkebunan sebagai salah satu pupuk organik.
karena ini menyangkut lingkungan hidup perlu dilakukan peninjaun kelapangan dan observasi dimana lokasi penumpukan tersebut di temukan.
Untuk limbah plastik yang seperti dalam foto yang kami terima itu tidak dibenarkan artinya semua perusahaan wajib mengelola limbahnya dengan baik dan benar.
“silahkan masyarakat buatkan laporan jika ada yang merasa dirugikan, jika terkena dampak terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan kita akan lakukan verifikasi lapangan,” tegas Ziad. **BUYUNG
Leave a Reply